Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lulung Sebut Kekalahan Pemprov DKI di Bidaracina karena Fokus ke Reklamasi

Kompas.com - 28/04/2016, 18:20 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Lulung menyebut kekalahan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta dalam kasus Bidaracina karena terpecah konsentrasi dengan kasus reklamasi.

Pemprov DKI Jakarta dianggap tak fokus terhadap gugatan Bidaracina.

"Sekarang ada orang yang peka terhadap persoalan itu untuk sodetan. Kemudian sekarang ini fokus pada reklamasi, tidak lagi berfokus pada itu (Bidaracina). Ini terlambat, ini digusur dulu. Ini (Bidaracina) mulai naik gugatan, akhirnya menang," kata Lulung di kediamannya, Rawa Belong, Jakarta Barat, Kamis (28/4/2016).

Pemprov DKI Jakarta dinilai kerap menyalahgunakan Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya. Pemerintah diminta mempertimbangkan riwayat dari tanah negara tersebut.

Jika masyarakat sudah tinggal puluhan tahun di tanah itu, maka pastinya menyangkut masalah kehidupan. Di mana ada aspek ekonomi dan lainnya. (Baca: Yusril: Bidaracina Juga Saya yang Bela, Cuma Tidak Jadi Berita)

"Kemudian kalau ada nilai ekonomisnya, pemerintah tak boleh gusur sembarangan. Seperti menggunakan kekuatan militer, polisi, enggak boleh. Artinya kepala daerah harus berkomunikasi," kata Lulung.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengingatkan pemerintah agar mengetahui jelas perbedaan antara tanah negara dan tanah negara yang digarap puluhan tahun oleh warga. Jika tak demikian, ia memastikan Pemprov DKI Jakarta akan mengalami kekalahan terus menerus.

"Sebenarnya Pasar Ikan juga sama. Kalau mau melakukan gugatan juga sama Pasar Ikan. Kalijodo, sama. Sama akan kalah dan saya yakin itu. Karena pemerimtah tidak serta merta menggunakan Undang-Undang 51 tahun 1960," kata Lulung.

Warga Bidaracina sebelumnya mengajukan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa pemberitahuan kepada warga. (Baca: DKI Kalah Lawan Warga Bidara Cina di PTUN, Ini Kata Ahok)

Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin, 25 April 2016, majelis hakim memenangkan warga Bidaracina karena menganggap SK Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur, telah melanggar asas-asas pemerintahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com