JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempersiapkan aturan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap sebelum pemberlakuan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, sistem ganjil genap ini akan diterapkan sesuai tanggal pada kalender yang berlaku.
"Misalnya tanggal 1, berarti hanya kendaraan pelat nomor polisi ganjil yang boleh melintas. Kemudian tanggal dua hanya kendaraan berpelat nomor polisi genap. Begitu seterusnya," kata Andri saat dihubungi, Selasa (17/5/2016).
Adapun cara pengecekan kendaraannya dengan melihat pelat nomor polisi beserta STNK. Ganjil atau genap pelat nomor dilihat dari angka paling belakang pelat kendaraan.
Meski demikian, Andri belum dapat memastikan kapan sistem itu akan mulai diterapkan.
"Kami akan membahas persiapan ganjil genap dengan Ditlantas Polda Metro Jaya. Nantinya, ganjil genap akan berlaku di ruas bekas penerapan three in one sambil menunggu ERP," kata Andri.
Rencananya, pengendara yang tertangkap memalsukan pelat nomor akan dipidana. Pada 16 Mei lalu, sistem three in one telah dihapus. Wacana penerapan sistem ganjil genap juga pernah disampaikan oleh Joko Widodo saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.