Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Dorong "Parenting Skills" demi Cegah Kekerasan Seksual

Kompas.com - 26/05/2016, 20:11 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu tersebut mengatur penambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual, termasuk hukuman kebiri.

"Kami sangat apresiasi dan itu adalah suatu bukti komitmen yang kuat dari Pemerintahan Jokowi-JK bahwa mereka sangat peduli dengan perlidungan anak," ujar Komisioner KPAI, Erlinda, di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (26/5/2016).

Namun menurut Erlinda, penegakan hukuman maksimal tidak akan berjalan efektif tanpa adanya pencegahan. Dia menyebut pencegahan harus dilakukan beriringan dengan proses penegakan hukum.

"Pada saat hukumannya dimaksimalkan dan pencegahannya pun berjalan seiring penegakan hukum. Itu bisa efektif," kata dia.

Erlinda menyebut KPAI mendorong program-program pencegahan terjadinya kejahatan seksual. Program itu adalah parenting skills dan program penguatan anak.

"Pada aspek pencegahan, kami meminta ada penguatan keluarga, tidak hanya pada penguatan ekonomi saja, pemberdayaan ekonomi, tetapi pemberdayaan parenting skills, termasuk juga program penguatan anak," ucap Erlinda.

Kedua program pencegahan itu, lanjut dia, wajib dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Pemerintah daerah wajib, tidak hanya punya program penguatan keluarga saja, tetapi memfasilitasi (program penguatan anak) entah itu di sekolah, formal-informal," kata Erlinda.

Program penguatan anak salah satunya dilakukan dengan mengembangkan minat, bakat, serta pemahaman mereka. Dengan begitu, anak-anak tidak akan masuk ke dalam lingkungan negatif.

"Sehingga anak-anak tersebut ketika ditinggal oleh orangtuanya bekerja, mereka tidak berada pada orang-orang yang mengambil keuntungan saja, mereka misalnya masuk dalam lingkungan narkoba, miras, seksual, tetapi mereka pada lingkungan yang positif," paparnya.

"Ini semua wajib difasilitasi oleh pemerintah daerah karena kontrolnya di sana," ucap Erlinda.

Perppu Perlindungan Anak mengatur hukuman tambahan yakni kebiri secara kimiawi, pemasangan alat deteksi elektronik untuk mendeteksi pergerakan pelaku, hingga pengumuman identitas sebagai sanksi sosial. Hukuman tambahan itu tidak berlaku apabila pelaku masih di bawah umur.

Sanksi bagi pelaku di bawah umur yang melakukan kejahatan sudah diatur dalam Undang-undang tentang Peradilan Anak.

Selain mengatur hukuman tambahan, Perppu Nomor 1 Tahun 2016 juga mengatur pemberatan pidana bagi pelaku kejahatan seksual. Hukuman diperberat menjadi hukuman mati, hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara. Perppu akan segera dikirim ke DPR untuk mendapatkan persetujuan sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com