TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan punya wewenang mengubah sangkaan terhadap RA (16), tersangka pembunuhan terhadap ER, seorang karyawati di Tangerang, Banten. Dia bisa dikenakan sangkaan melakukan pembunuhan atau pembunuhan berancana.
Perubahan bisa dilakukan setelah jaksa mendapat limpahan tahap dua berkas beserta barang bukti dan tersangka dari penyidik polisi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Andri Wiranofa mengungkapkan, kejaksaan akan meneliti kembali berkas RA. Saat ini, RA diketahui disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Bisa (diubah sangkaan). Bisa semuanya kami kenakan (pasal 338 dan 340 KUHP)," kata Andri di Kejari Tangerang, Jumat (27/5/2016).
Jaksa memiliki waktu lima hari untuk memeriksa kembali berkas dan RA. Pemeriksaan demi memastikan dakwaan yang tepat sebelum diajukan ke pengadilan untuk disidang. Namun, Andri menegaskan, meskipun bisa mengubah sangkaan yang kemudian akan menjadi dakwaan, putusan tetap di tangan majelis hakim.
Dakwaan dan putusan dipastikan akan mempertimbangkan RA yang masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur. Saat ini, RA sendiri masih menjalani pemeriksaan sebelum resmi diserahkan ke kejaksaan.
Dari rangkaian rekonstruksi, RA diketahui merupakan orang yang membunuh EF setelah Arifin dan Imam memerkosa serta menyiksa EF terlebih dahulu. RA menggunakan gagang pacul sebagai alat pembunuhan.
Polisi telah menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.