JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang Ramadhan 1437 H, yang diperkirakan jatuh pada Senin (6/6/2016) mendatang, Pemerintah Kotamadya Jakarta Pusat melalui Sudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Pusat bersama Satpol PP Jakarta Pusat melakukan sosialisasi terkait jam operasional tempat hiburan malam.
Selain itu, pengawasan secara berkala akan dilakukan. Apabila ditemukan pelanggaran, maka tempat hiburan tersebut akan diberi surat peringatan hingga sanksi penutupan.
Hal tersebut disampaikan Kasudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Pusat, Eka Nur EP.
Menurut dia, pembatasan jam operasional, yang diterapkan sepanjang Bulan Ramadhan itu, bertujuan menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Melalui pembatasan ini, kata dia, seluruh tempat hiburan, seperti kafe, diskotek, dibatasi jam bukanya, menjadi pukul 20.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Selain itu, penjualan minuman keras pun dibatasi. "Sosialisasi sudah dilakukan, surat edaran juga sudah disampaikan. Selanjutnya pengawasan akan dilakukan selama bulan puasa, sehingga diharapkan ketentuan ini dijalankan," tutur dia.
(Baca: Selama Ramadhan, Wisata Malam Monas Akan Dihentikan)
Terkait pembatasan tersebut, Manager Diva Thamrin City, Wawan, menyampaikan bahwa pihaknya tidak keberatan untuk menerapkan jam operasional terbatas dari semula beroperasi mulai dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Sebab, lanjut dia, ketentuan yang telah diterapkan setiap tahun itu tidak memberatkan ataupun mengurangi pendapatan.
"Kalau bulan puasa memang semua karaoke di Jakarta sepi, mungkin karena ada rutinitas baru, misalnya buka puasa bersama atau salat tarawih. Jadi walaupun dibatasi jam bukanya, pendataan karaoke memang sudah menurun, jadi ketentuan justru enggak berpengaruh," kata dia di Diva Thamrin City, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Senin (30/5/2016).
Meskipun demikian, menurut Wawan, pihaknya tidak dapat membatasi permintaan pelanggan yang datang untuk memesan minuman keras.
Sebab, kata dia, belum ada izin yang mengatur tentang pelarangan penjualan minuman keras selama Ramadhan.
"Walaupun jam operasional dibatasi, tapi pelayanan kita enggak berubah selama bulan puasa. Jadi kalau ada yang pesan minuman ya tetap dilayani, karena memang dalam edaran nggak disebutkan kalau dilarang jual minuman," kata dia.
Secara terpisah, Kasatpol PP Jakarta Pusat Iyan Sopiyan Hadi menyampaikan, pembatasan jam operasional tempat hiburan malam akan dilakukan pihaknya secara berkala.
Tidak hanya itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan toko ataupun kafe yang menjual minuman keras secara ilegal.
"Pengawasan ini sebagai bentuk penghormatan kepada umat muslim, jadi jam operasional dibatasi dan peredaran minuman keras kita jaga untuk mencegah adanya tindak pidana selama bulan puasa. Karena kita tahu kalau salah satu penyebab kekerasan, ya minuman keras," tutur dia di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Harapan Mulya, Jalan Lingkar Sukasari, Harapan Mulya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin.
Terkait hal tersebut, pihaknya tidak segan-segan untuk menindak pengusaha hiburan malam nakal yang membuka usaha lebih dari jam operasional yang ditentukan.
Apalagi, lanjut dia, menjual minuman keras tanpa izin selama Ramadhan. (Dwi Rizki)