Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Cabut SK Ahok, Reklamasi Pulau G Ditunda sampai Berkekuatan Hukum Tetap

Kompas.com - 31/05/2016, 16:54 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi.

Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo memerintahkan tergugat, dalam hal ini Pemprov DKI, untuk menunda pelaksaan keputusan Gubernur DKI tersebut sampai putusan itu berkekuatan hukum tetap.

"Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 kepada PT Muara Wisasa Samudera tertanggal 23 Desember 2014 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Adhi di ruang sidang kartika PTUN Jakarta, Selasa (31/5/2016).

(PTUN Menangkan Gugatan Nelayan soal Reklamasi Pulau G)

Hakim mengabulkan sebagian pembelaan tergugat, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta dan PT Muara Wisesa Samudera. Hakim menyatakan, salah satu penggugat, yakni organisasi Kiara, tidak berbadan hukum. Hakim juga menerima pembelaan Pemprov DKI Jakarta dan PT Muara Wisesa Samudera bahwa gugatan yang diajukan nelayan telah lewat waktu.

Selebihnya, hakim menolak pembelaan lain dari tergugat.

Terkait pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan nelayan. Hakim menyatakan batal atau tidak sah keputusan Gubernur DKI tentang pemberian izin reklamasi tersebut.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisasa Samudera," ujar Adhi.

Menanggapi putusan hakim, Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata mengatakan, pihaknya telah yakin sejak awal akan memenangi gugatan itu. Dengan demikian, lanjut Martin, tidak boleh ada aktivitas reklamasi sampai ada kekuatan hukum tetap.

"Semua kegiatan berarti harus distop. Tidak boleh ada lagi aktivitas reklamasi sampai ada kekuatan hukum tetap," tutur Martin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 2F Rusun Cakung Barat-Pulogadung

Rute Transjakarta 2F Rusun Cakung Barat-Pulogadung

Megapolitan
Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com