Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Remaja Korban Pencabulan Soni Sandra Dibawa ke Rumah Aman

Kompas.com - 01/06/2016, 15:49 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua gadis di bawah umur yang jadi korban pencabulan Soni Sandra alias Koko (60), pengusaha yang menjadi terpidana pencabulan untuk sejumlah anak di Kediri, Jawa Timur, diserahkan ke rumah aman Kementerian Sosial, yaitu Panti Sosial Marsudi Putra di sebuah kawasan di Jakarta Timur.

Dua gadis itu berumur masing-masing berusia 15 dan 13 tahun.

Kepala Panti Sosial Marsudi Putra Kemensos, Neneng Heryani, mengatakan, para korban akan mendapat terapi pemulihan selama di panti.

"Setelah menerima ini kami akan lakukan rehab komperhensif. Nanti akan mendapatkan sejumlah terapi baik itu psikologis atau psikis dan lainnya," kata Neneng di rumah aman, Rabu (1/6/2016).

Rencananya lima korban pencabulan lainnya yang dilakukan Sony juga akan menyusul di bawa ke panti tersebut. Ketujuh anak tersebut akan berada selama beberapa bulan di sana, sampai kondisinya pulih.

"Kami lihat dulu tiga bulan, kami akan terapi dan rehab. Kami akan coba kembangkan program untuk mereka, karena anak-anak ini usianya masih di bawah umur. Anak-anak ini akan ditempatkan berbaur dengan yang lainnya yang kasusnya hampir sama," ujar Neneng.

Dua gadis remaja itu dan lima lagi yang akan datang diserahkan oleh pembina Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia, Bethania Eden Thenu. Bethania mengatakan, pada awal ia bertemu dengan para korban ini, mereka amat trauma.

"Pertama kali saya temui mereka trauma berat," ujar Bethania.

Alasan pihaknya membawa para korban ke Jakarta lantaran di Kediri tidak terdapat rumah aman. Para korban juga tidak mendapat pendampingan yang memadai untuk memulihkan trauma mereka di sana.

Pihaknya menambahkan, data sementara sebuah LSM di Kediri, korban kejahatan Sony mencapai 58 orang.

Sony telah divonis hukuman penjara di dua pengadilan di Kediri yakni Pengadilan Negeri Kota Kediri dan Kabupaten Kediri atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur itu. Pengusaha di bidang konstruksi itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak juncto pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Di Pengadilan Kota Kediri, Sony diputus penjara 9 tahun dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. Adapun di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com