Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gusur Bukit Duri, Pemprov DKI Disebut Tak Jalankan Kewajiban Sesuai Undang-undang

Kompas.com - 07/06/2016, 14:32 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera WS Soemarwi, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Selatan tidak menjalankan kewajiban mereka seperti yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 saat melakukan penggusuran tiga RT di RW 10 Bukit Duri pada Januari lalu.

"Tanggung jawab pemerintah itu ada banyak, mulai dari perencanaan, kemudian pelaksanaan, monitoring. Ada empat tahap di Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012. Keempat-empatnya itu tidak dilaksanakan, tiba-tiba langsung digusur," ujar Vera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2016).

(Baca juga: Ajukan "Class Action", Warga Bukit Duri Sebut Normalisasi Ciliwung Tak Berdasar Hukum)

Menurut Vera, sebelum melakukan penggusuran, seharusnya Pemprov DKI melakukan beberapa tahapan. Namun, kata dia, Pemprov DKI tidak menjalankan semua tahapan itu.

"Dari mulai sosialisasi, konsultasi publik, menanyakan kepada warga tentang proses ganti ruginya, penetapan kapan dan berapa ganti ruginya, kalau warga keberatan terhadap penetapan biaya ganti rugi, maka warga diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan," kata Vera menyampaikan tahapan yang harus dilakukan Pemprov DKI. 

Saat 133 rumah digusur pada Januari lalu pun, lanjut Vera, ada warga yang tidak mendapatkan rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

"Bahkan, yang parahnya lagi ketika proses penggusuran 2 Januari di RW 10 RT 11, 12, 15 itu ada 133 rumah, tanah warga sudah diambil untuk jalan inspeksi tanpa ganti rugi. Rumah 133 sudah dihancurkan dan tidak mendapat ganti rugi, dan tidak semua warga pindah ke rusun," tambah dia.

Menurut Vera, Pemprov DKI akan kembali menggusur warga Bukit Duri pada akhir Juni mendatang. Adapun warga Bukit Duri mengajukan class action pada 10 Mei 2016 lalu.

Mereka menggugat Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Pemprov DKI Jakarta, dan Pemkot Jakarta Selatan, terkait program normalisasi Sungai Ciliwung.

Sidang perdana gugatan tersebut seharusnya digelar Selasa ini. Namun, sidang tersebut ditunda karena semua pihak tergugat tidak menghadiri persidangan. (Baca juga: Pemprov DKI dan Tergugat Lainnya Tak Hadir, Sidang "Class Action" Warga Bukit Duri Ditunda)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com