Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita Ratusan Kilogram Makanan Olahan Laut Kedaluwarsa dari Gudang di Penjaringan

Kompas.com - 13/06/2016, 16:19 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, menggerebek sebuah gudang penyimpanan makanan kedaluwarsa di daerah Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Bismo Teguh mengatakan, dari hasil laporan masyarakat dan penyelidikan polisi, pihaknya langsung mengamankan gudang tersebut pada Jumat (10/6/2016) pukul 09.00 WIB.

Gudang tersebut terletak di Jalan Pluit Raya, Penjaringan, Jakarta, atau 250-300 meter dari Polsek Penjaringan.

Diketahui, gudang tersebut merupakan milik AS (45), yang tinggal di daerah Pluit, Jakarta Utara.

Diduga, AS mengedarkan barang kedaluwarsa untuk dijual sejak enam tahun lalu.

"Hari Jumat kami dapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada ruko yang mendistribusikan barang expired (kedaluwarsa), pihak kepolisian langsung mengamankan gudang beserta karyawan," ujar Bismo di Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (13/6/2016).

Dari hasil pengamanan, pihak kepolisian menemukan berbagai macam makanan olahan laut kedaluwarsa, seperti rumput laut, udang, dan cumi.

Polisi juga menemukan beras kedaluwarsa yang dikemas ulang agar tampak seperti baru.

Selain itu, pihak kepolisian menyita 1 mobil bak terbuka, 1 timbangan, 1 mesin pres, 1 mesin jahit karung, 1 CPU, 1 stempel tanggal, 20 kantong beras baru, 11 kardus chuka wakame, 7 kardus chuka idakko, 6 kardus udon, dan 23 kardus katsoubushi.

Barang lain yang disita antara lain 15 karton fukujinbuke, 36 pak beni shoga, 3 karton sisami, 3 karton inari shusi, 5 pak unagi, 9 karton shirataki, 5 pak shumi, 7 oaks chuko kurahe, 250 kilogram minori beras, dan beberapa kardus kosong bermerek yang digunakan pelaku untuk membungkus ulang barang yang kedaluwarsa.

"Kami temukan beberapa karyawan sedang mengepak ulang barang kedaluwarsa berupa beras dan sembako lainnya. Ada delapan karyawan yang saat ini sedang diperiksa. Begitu juga dengan pemilik, bertindak kooperatif dan segera untuk diperiksa," ujar Bismo.

(Baca: Jual Produk Kedaluwarsa, Pedagang dan Distributor Diancam Pidana)

Semua barang tak layak dikonsumsi tersebut diduga didistribusikan ke berbagai restoran Jepang di Jabodetabek. Bismo mengatakan, belum ada korban dalam kasus tersebut.

Polisi kemudian menetapkan AS selaku pemilik sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 140, 141, dan Pasal 142 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar.

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Selain itu, AS dikenakan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Kompas TV Waspada Makanan Kedaluwarsa Jelang Ramadhan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com