JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jessica Kumala Wongso Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jessica melakukan pembunuhan berencana kepada teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016.
"Perbuatan terdakwa Jessica Kumala Wongso alias Jess sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP," kata JPU, Ardito Muwardi di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
Menurut jaksa, Jessica sengaja dan berencana menghilangkan nyawa Mirna. Perencanaan itu mulai dari serangkaian kejadian.
Serangkaian kejadian itu mulai dari Jessica sakit hati terhadap Mirna lantaran pernah dinasehati untuk putus dengan pacarnya pada pertengahan 2015. Jessica pun putus dengan pacarnya dan kerap berurusan dengan hukum di Australia.
"Sehingga untuk membalaskan sakit hatinya itu, terdakwa merencanakan menghilangkan nyawa korban," kata jaksa.
Jessica kemudian melakukan perencanaan dengan menghubungi Mirna sekitar Desember 2015. Keduanya akhir bertemu dan didampingi oleh Arief Sumarko, suami Mirna.
Jessica dan Mirna, beserta teman kuliahnya di Billy Blue College University, Hani dan Vera membuat group WhatsApp. Jessica juga meminta agar bertemu.
Pertemuan pun terlaksana di Cafe Olivier, Grand Indonesia pada 6 Januari 2016. Pertemuan dihadiri oleh Jessica, Mirna dan Hani. Di kafe tersebut Jessica kemudian memesan es kopi Vietnam untuk Mirna.
Disebutkan, di tempat itulah Jessica menaruh racun sianida di minuman Mirna. Hingga akhirnya Mirna tewas setelah minum es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica.