JAKARTA, KOMPAS.com - Darmawan Salihin, ayah Wayan Mirna Salihin, menghadiri sidang perdana mengadili Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016) pagi.
Jessica merupakan terdakwa kasus pembunuhan Mirna dengan menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari 2016 lalu.
Pantauan Kompas.com, Darmawan masuk ke ruang sidang sekitar sepuluh menit setelah sidang dimulai. Darmawan hadir ditemani sejumlah orang yang duduk bersamanya di bangku baris ke tiga dari barisan bangku paling depan.
Adapun sidang telah berlangsung sejak pukul 10.20 WIB dan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum masih berlangsung.
Darmawan mengenakan kemeja putih lengan panjang dengan dasi bermotif garis-garis. Tanpa mengatakan sepatah kata pun, Darmawan terlihat diam sambil menyimak dengan serius jalannya sidang pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Jessica dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.