TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satu dari belasan tersangka kasus vaksin palsu, Agus Priyanto, diketahui mengontrak salah satu rumah di Perumahan Puri Bintaro Hijau, Pondok Aren, Tangerang Selatan, untuk melangsungkan kegiatannya.
Hal itu diungkapkan oleh perwakilan RT 07 RW 12 Kelurahan Pondok Aren yang ditemui Kompas.com di sekitar rumah kontrakan Agus, Selasa (28/6/2016).
"Agus itu ngontrak di sana, sudah lima bulan. Dia sempat lapor ke mari, cuma kami enggak tahu kalau dia ada bikin-bikin vaksin palsu kayak begitu," kata salah satu perwakilan warga yang enggan menyebutkan namanya.
Menurut perwakilan warga ini, Agus jarang menampakkan diri maupun berbincang dengan tetangganya di sekitar. Pintu rumahnya pun selalu tertutup dan sebagian besar warga tidak tahu apa pekerjaan yang digeluti oleh Agus.
Seorang warga di RT 07, Indah (40), melihat sosok Agus sebagai orang biasa pada umumnya. Indah mengungkapkan, Agus mengontrak rumah tersebut bersama dengan istri dan seorang anak.
"Enggak ada yang aneh, sih. Agusnya sering beli rokok di warung dekat sini, paling ngobrol dan ketemunya di situ saja. Mereka keluarga kecil biasa kami tahunya," tutur Indah.
Terungkapnya kasus ini berawal dari fakta di lapangan tentang banyaknya anak yang kondisi kesehatannya terganggu setelah diberi vaksin.
Selain itu, ada pula laporan pengiriman vaksin balita di beberapa puskesmas yang mencurigakan. Bareskrim Polri pun menelusuri lalu menangkap produsen vaksin yang tidak memiliki izin. (Baca: Komnas PA Mulai Buka Posko Pengaduan Terkait Vaksin Palsu)
Dari hasil penangkapan, diketahui ada tiga pabrik pembuat vaksin palsu, yakni di Bintaro, Bekasi Timur, dan Kemang Regency. Dalam seluruh penggeledahan, penyidik mengamankan barang bukti, yakni 195 sachet hepatitis B, 221 botol vaksin polio, 55 vaksin anti-snake dan sejumlah dokumen penjualan vaksin.
Para tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.