Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Satu Pembuat Vaksin Palsu Mengontrak Rumah di Bintaro Selama 5 Bulan

Kompas.com - 28/06/2016, 13:01 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satu dari belasan tersangka kasus vaksin palsu, Agus Priyanto, diketahui mengontrak salah satu rumah di Perumahan Puri Bintaro Hijau, Pondok Aren, Tangerang Selatan, untuk melangsungkan kegiatannya.

Hal itu diungkapkan oleh perwakilan RT 07 RW 12 Kelurahan Pondok Aren yang ditemui Kompas.com di sekitar rumah kontrakan Agus, Selasa (28/6/2016).

"Agus itu ngontrak di sana, sudah lima bulan. Dia sempat lapor ke mari, cuma kami enggak tahu kalau dia ada bikin-bikin vaksin palsu kayak begitu," kata salah satu perwakilan warga yang enggan menyebutkan namanya.

Menurut perwakilan warga ini, Agus jarang menampakkan diri maupun berbincang dengan tetangganya di sekitar. Pintu rumahnya pun selalu tertutup dan sebagian besar warga tidak tahu apa pekerjaan yang digeluti oleh Agus.

Seorang warga di RT 07, Indah (40), melihat sosok Agus sebagai orang biasa pada umumnya. Indah mengungkapkan, Agus mengontrak rumah tersebut bersama dengan istri dan seorang anak.

"Enggak ada yang aneh, sih. Agusnya sering beli rokok di warung dekat sini, paling ngobrol dan ketemunya di situ saja. Mereka keluarga kecil biasa kami tahunya," tutur Indah.

Terungkapnya kasus ini berawal dari fakta di lapangan tentang banyaknya anak yang kondisi kesehatannya terganggu setelah diberi vaksin.

Selain itu, ada pula laporan pengiriman vaksin balita di beberapa puskesmas yang mencurigakan. Bareskrim Polri pun menelusuri lalu menangkap produsen vaksin yang tidak memiliki izin. (Baca: Komnas PA Mulai Buka Posko Pengaduan Terkait Vaksin Palsu)

Dari hasil penangkapan, diketahui ada tiga pabrik pembuat vaksin palsu, yakni di Bintaro, Bekasi Timur, dan Kemang Regency. Dalam seluruh penggeledahan, penyidik mengamankan barang bukti, yakni 195 sachet hepatitis B, 221 botol vaksin polio, 55 vaksin anti-snake dan sejumlah dokumen penjualan vaksin.

Para tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Kompas TV Polisi Dalami Aliran Dana Tersangka Vaksin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakan Sendiri, Baru Dipekerjakan Buat Jaga Warung

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakan Sendiri, Baru Dipekerjakan Buat Jaga Warung

Megapolitan
Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bogor Raup Untung hingga Rp 5 Juta Per Hari

Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bogor Raup Untung hingga Rp 5 Juta Per Hari

Megapolitan
Ada Plang 'Parkir Gratis', Jukir Liar Masih Beroperasi di Minimarket Palmerah

Ada Plang "Parkir Gratis", Jukir Liar Masih Beroperasi di Minimarket Palmerah

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh di Warung Kelontong Miliknya

Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh di Warung Kelontong Miliknya

Megapolitan
Polisi: Kantung Parkir di Masjid Istiqlal Tak Seimbang dengan Jumlah Pengunjung

Polisi: Kantung Parkir di Masjid Istiqlal Tak Seimbang dengan Jumlah Pengunjung

Megapolitan
Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Megapolitan
SMK Lingga Kencana Depok Berencana Beri Santunan ke Keluarga Siswa Korban Kecelakaan

SMK Lingga Kencana Depok Berencana Beri Santunan ke Keluarga Siswa Korban Kecelakaan

Megapolitan
Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Megapolitan
Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Megapolitan
Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Megapolitan
Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Megapolitan
Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com