JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat dalam keterangan terbarunya menyatakan, satu-satunya sertifikat yang mereka terbitkan atas lahan yang dibeli Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta di Cengkareng Barat, adalah sertifikat atas nama Toeti Noeziar Soekarno.
Kepala BPN Jakarta Barat, Soemanto, mengatakan sertifikat yang dikeluarkan tahun 2014 itu mengacu pada dokumen girik yang dimiliki Toeti. Giriknya sendiri diketahui atas nama ayah Toeti, Kun Soekarno.
"Berdasarkan girik dan keterangan pendukung lainnya, sertifikat tanah tersebut milik Toeti," kata Soemanto melalui pesan singkat, Rabu (29/6/2016).
Pernyataan Soemanto sekaligus membantah pernyataannya beberapa hari lalu yang menyebut sertifikat lahan di Cengkareng Barat atas nama Pemerintah Provinsi DKI, tepatnya milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan. Soemanto sendiri mengaku tidak tahu perihal adanya putusan Mahkamah Agung tahun 2012 yang menyatakan lahan tersebut milik Pemprov DKI.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan Darjamuni saat dikonfirmasi mengakui pihaknya belum memiliki sertifikat atas lahan tersebut. Menurutnya, pihaknya baru mengusulkan pengurusan sertifikat ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Waktu itu sudah kami usulkan untuk disertifikatkan, tapi belum. Sekarang kami usulkan kembali," ujar Darjamuni.
Lahan di Cengkareng Barat itu telah dibeli Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan untuk lokasi pembangunan rumah susun. Transaksinya terjadi pada 2015.
Namun, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diketahui bahwa lahan itu masih milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI. Jika benar demikian adanya, Pemprov DKI telah membeli lahan sendiri dengan harga Rp 648 miliar.