JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 80 pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta diberhentikan sejak Januari hingga Juli 2016.
Kepala Bidang Pengendalian Pegawai BKD DKI Sulistiawati mengatakan, mereka diberhentikan karena melakukan perbuatan indisipliner.
"Indisipliner itu biasanya mereka yang tidak masuk kerja selama 46 hari tanpa keterangan selama satu tahun," ujar Sulistiawati di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (11/7/2016).
PNS yang terlibat tindak pidana korupsi juga langsung diberhentikan. Sulis mengatakan, mereka yang terlibat kasus hukum memang akan diberhentikan. Hanya saja, harus menunggu sampai berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu.
"Sekarang masih banyak yang belum kami proses. Sampai akhir tahun nanti bisa saja sampai ratusan yang kami berhentikan," ujar Sulis.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang sedang melakukan perampingan jumlah PNS. Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat mengatakan, cara-cara untuk mengurangi jumlah PNS ada secara alamiah dan karena sistem.
Pengurangan secara alamiah, kata Djarot, terjadi pada PNS yang pensiun dan meninggal dunia. Pengurangan secara sistem terjadi kepada PNS yang melakukan pelanggaran atau kinerjanya buruk.
"Mereka yang tidak sesuai dengan harapan kami, kita dorong (pensiun).Kemudian kami juga memberikan sanksi yang tegas, tidak abu-abu. Kalau dia melanggar, korupsi, langsung aja berhentikan," ujar Djarot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.