Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh dari Wanita di Dalam Boks adalah Pengusaha Sarang Burung Walet

Kompas.com - 13/07/2016, 14:29 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan menangkap tersangka pembunuh wanita yang jenazahnya ditemukan dalam boks plastik pada Selasa (12/7/2016) malam.

Korban diketahui bernama Farah Nikmah Ridallah (23), warga Ciledug, Tangerang, yang berprofesi sebagai pegawai bank swasta di Jakarta.

Diketahui, tersangka pembunuh Farah bernama Calvin Soepargo (42), seorang penghuni Apartemen Mediterania Marina Tower B lantai 27, Ancol, Jakarta Utara.

(Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Pembunuh Wanita yang Ditemukan Dalam Boks)

Calvin merupakan pengusaha sarang burung walet asal Surabaya. Kasat Reskrim Polres Jakut AKBP Yuldi Yusman mengatakan, pihaknya menangkap Calvin di apartemen pada Rabu (13/7/2016) sekitar pukul 01.20 dini hari.

Pada saat penangkapan, Calvin sempat mengelak telah membunuh Farah.

"Pada saat penangkapan di apartemen, pelaku ngeyel. Dia mengatakan kalau dia pernah mengenal korban. Namun, saat itu juga, pelaku mengakui kalau dia yang membunuh korban. Tidak ada perlawanan dari pelaku," ujar Yuldi di Polsek Penjaringan, Rabu siang.

Calvin diketahui tinggal sendiri di apartemen tersebut. Ia sudah bercerai dengan istrinya dalam jangka waktu cukup lama.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sebuah mobil SUV putih bernomor polisi B 1567 BIQ yang digunakan Calvin untuk membuang mayat Farah ke kolong Tol Penjaringan.

Pihak kepolisian juga menyita boks yang diduga digunakan pelaku untuk menyimpan tubuh korban, sepucuk pisau, tali rafia berwarna biru, plakban, dan kantong plastik berukuran besar berwarna hitam.

(Baca juga: Mayat Wanita Dalam Boks Ditemukan di Kolong Tol Penjaringan)

Sejauh ini, polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang Calvin, seperti kaus dari korban dan pelaku, serta tas korban.

Diduga, tersangka Calvin membuang sejumlah barang bukti tersebut di sungai kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Pelaku dijerat Pasal 338 karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau Pasal 340 atas kasus pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup.

Dari hasil penyidikan sementara, kasus pembunuhan itu dilatarbelakangi sakit hati atas ucapan korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com