Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Minta Korban Pencabulan Diberikan Kemudahan dalam Melakukan Visum

Kompas.com - 13/07/2016, 15:09 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Polresta Depok saat ini masih menggali keterangan dari Muhammad Arsyad (26), tersangka kasus pencabulan anak. Untuk melengkapi bukti, salah satu korban pencabulan, F (10), telah divisum di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur kemarin, Selasa (12/7/2016). Polisi saat ini masih menanti hasil visum tersebut.

Terkait visum terhadap korban pencabulan, Kepala Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan instansi terkait untuk mempermudah pelayanan visum bagi korban pencabulan. Sebab, menurutnya, korban bisa divisum di rumah sakit terdekat alih-alih diarahkan ke RS Polri.

"Saya rasa terobosan yang bagus kementerian untuk mencari visum, sebab visum mahal bila dibayar sendiri. Rumah Sakit Polri jauh," kata Erlinda di Polresta Depok, Rabu (13/7/2016).

F sendiri saat ini diketahui mengalami trauma berat dan sudah dipulangkan ke orangtuanya. Adapun korban lainnya, K (7) saat ini masih berada di kampung halamannya.

Kapolresta Depok Kombes Harry Kurniawan mengatakan pihaknya akan meminta orangtua K yang waktu itu melaporkan penculikan pada 5 Juni lalu, agar membuat laporan lagi.

Kapolres Depok, Harry Kurniawan menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih fokus menggali keterangan dari Arsyad.

"Pernyataannya banyak tidak konsisten dengan apa yang dituturkan korban," kata Harry.

Dua korban Arsyad yang baru diketahui adalah K yang dibawa kabur dari rumahnya di Cilodong, Depok ke Villa Rindu Alam, Puncak, pada 5 Juni 2016 lalu. Anak itu sempat dicabuli namun belum sampai disetubuhi dan akhirnya dipulangkan.

Satu lagi, F, dibawa kabur pada Minggu (10/7/2016) ke villa yang sama. Beruntung tangisan F saat akan disetubuhi didengar oleh warga sekitar. Arsyad kemudian ditahan kepolisian.

Arsyad saat ini disangkakan Pasal 332 KUHP karena membawa anak di bawah umur dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Baca: Korban Pencabulan Arsyad "Penghina Jokowi" Bertambah Menjadi Empat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com