JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh anak di ibu kota mendapat vaksin. Sebab, salah satu syarat masuk sekolah dasar adalah sertifikasi vaksinasi.
"Kalau kamu enggak ada vaksin yang benar, anakmu enggak bisa sekolah. Kan sudah ada sertifikatnya sekarang, peraturannya tahun lalu saya buat," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Basuki mengimbau warga memvaksin bayi dan balita di puskesmas. Sebab, bebas biaya alias gratis.
Pada tahun 2015 lalu, Basuki memerintahkan Dinas Pendidikan DKI untuk menjadikan sertifikat vaksinasi sebagai salah satu syarat anak-anak mendaftar sekolah dasar (SD) negeri.
Pemberian vaksin kepada anak-anak itu berguna agar tubuh kebal dari serangan penyakit.
"Jadi, begini, sebetulnya anak itu kalau di bawah umur atau balita kan seharusnya memenuhi vaksin apa gitu loh di kedokteran."
"Nah, kadang-kadang orangtua itu tidak ingat, tidak mau lakukan vaksinasi buat anak-anaknya," kata Basuki di Balai Kota, Kamis (7/5/2015) lalu.