JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kekerasan terhadap pembantu rumah tangga, Fanny Safriansyah atau Ivan Haz, menilai kasusnya dipolitisir. Ivan diberhentikan sebagai anggota DPR RI oleh PPP, sehari setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2016) lalu.
"Saya sudah enggak mau bicarain hal ini lagi, karena saya pikir sebetulnya ini perkara kecil, tapi besar nuansa politiknya. Saya ini didzalimi, baik di pekerjaan saya, di DPR RI yang harusnya keputusan (dikeluarkan atau tidak) tunggu inkrah (in kracht van gewijsde/berkekuatan hukum tetap), malah langsung diberhentikan. Memang inilah yang dicari mereka," kata Ivan, kepada Kompas.com, usai sidang mengadili dirinya, di PN Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2016) petang.
Ivan menilai, berdasarkan aturan yang berlaku, keanggotaan seseorang di DPR RI baru dapat dicabut jika ada keputusan berkekuatan hukum tetap. Sedangkan sampai hari ini, dia masih menjalani persidangan dengan agenda pleidoi, belum ada putusan apapun dari majelis hakim.
Namun, ketika ditanya siapa dalang yang mempolitisir kasusnya, Ivan menyatakan belum mengetahuinya. Dia hanya yakin ada orang yang mengatur kasus ini agar karir politiknya hancur.
"Saya sudah ikuti ini semua, saya pikir memang saya ada kesalahan, tapi kesalahan ini dibesar-besarkan. Ini nuansa politiknya besar, lebih besar dari kasusnya. Saya sudah serahin ke Allah. Saya sudah tidak mikirin lagi masalah pekerjaan. Saya hanya ingin berkumpul lagi sama keluarga. Urusan didzalimi ini urusan akhirat, itu saja," tutur Ivan.