Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Duga Ada Keterlibatan Pemodal Besar dalam Jual Beli Tanah Pemprov DKI

Kompas.com - 02/08/2016, 20:57 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait penertiban sertifikat lahan fasos dan fasum Pemprov DKI Jakarta. Kasi Pidsus Kejari Jakarta Selatan Yovandi Yazid menduga ada keterlibatan pengembang sebagai pemodal besar dalam kasus ini.

"Untuk menerbitkan sertifikat itu butuh biaya banyak, di belakang tersangka kemungkinan ada pemodal gede," kata Yovandi saat ditemui di Kantor BPN Wilayah Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2016).

Kasus ini bermula pada pada 2014 ketika BPN Jakarta Selatan menerbitkan HGB atas 2.975 meter persegi lahan di Jalan Biduri Bulan dan Jalan Alexandri RT 08 RW 01, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kepada IR yang mengaku sebagai pemilik lahan.

IR waktu itu memegang girik yang diduga direkayasa dan berhasil memiliki sertifikat HGB dari BPN. Oleh IR, tak lama setelah memegang HGB, tanah ini kemudian dijual kembali ke pihak lain bernama AH.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu IR yang kini ditahan dan AS selaku pegawai BPN yang menerbitkan surat itu.

"Untuk mengurus sertifikat tanah biaya awalnya saja sudah Rp 1,6 miliar, kalau ditotal sampai sertifikat itu terbit mungkin mencapai Rp 5 miliar, uang dari mana itu?" kata Yovandi.

Padahal, tanah seluas 2.975 meter persegi itu telah menjadi milik Pemprov DKI Jakarta dari PT Permata Hijau dalam kewajibannya menyerahkan fasos fasum pada 1996.

Saat diserahkan ke Pemkot Jakarta Selatan kala itu, pihak BPN juga ikut menandatangani penyerahan, meskipun Yovandi mengakui bahwa sertifikat atas tanah itu tidak diurus lama oleh Pemprov.

Berbeda dengan penyidikan Kejaksaan, Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi menegaskan pihaknya mengantongi sertifikat asli sehingga berhak memakai lahan itu.

"Kan sertifikat tanahnya yang asli sudah kami pegang. Jadi kapan mau dipakai tinggal kami  pakai," kata Tri saat dihubungi, Rabu.

Jika terbukti ada korupsi dalam kasus ini, maka Pemprov ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 120 miliar, dari hasil perhitungan NJOP tanah itu yang berkisar antara Rp 40 - 50 juta per meter pada 2014. (Baca: Geledah Kantor BPN Jaksel, Tim Kejari Sita Dokumen Lahan yang Diduga Rekayasa )

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com