Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/08/2016, 21:57 WIB

Aturan Kawasan Dilarang Merokok sudah 10 tahun diterapkan di Jakarta. Namun, warga Ibu Kota masih belum bebas dari asap rokok di ruang publik. Pelanggaran aturan masih terjadi seiring dengan lemahnya penegakan hukum.

Kebijakan pelarangan merokok di tempat umum bermula dari pengendalian merokok di lingkungan kerja Pemprov DKI (SK Gubernur Nomor 16 Tahun 2004). SK tersebut dikembangkan menjadi Peraturan Gubernur No 75/2005 yang isinya larangan merokok di Kawasan Dilarang Merokok (KDM), seperti tempat umum, tempat kerja, tempat proses belajar-mengajar, tempat pelayanan kesehatan, dan tempat ibadah, serta arena kegiatan anak-anak dan angkutan umum. Sebagai gantinya, tersedia kawasan merokok yang tempatnya terpisah.

Tahun 2010, larangan merokok itu diperbarui melalui Pergub No 88/2010. Dalam pergub tersebut, semua pengelola bangunan harus mengarahkan perokok untuk merokok di luar gedung. Tempat ibadah, pendidikan, sarana kesehatan, tempat rekreasi anak, dan angkutan umum juga harus steril dari asap rokok.

Namun, sejumlah aturan itu dinilai belum berhasil mengurangi kepulan asap rokok di udara Ibu Kota. Sejumlah warga masih sering terlihat merokok di KDM. Hal itu juga diamini hampir semua responden jajak pendapat Kompas pada pertengahan Juni lalu.

Pendapat masyarakat tersebut senada dengan penelitian LSM Koalisi Smoke Free Jakarta pada 2014-2015 yang menunjukkan, 70 persen dari 1.550 tempat publik di Jakarta melanggar peraturan KDM (Kompas, 30/9/2015).

Tak hanya itu, sepanjang 2014, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima aduan pelanggaran aturan larangan merokok di angkutan umum. Dari 541 laporan, sebanyak 50 persen perokok di angkutan umum adalah sopir, disusul penumpang 30 persen, dan sisanya kenek atau kondektur (Kompas, 25/1/2015).

Pelanggaran aturan merokok itu mengganggu warga, khususnya warga nonperokok. Sebanyak 82 persen responden nonperokok menyatakan cukup terganggu dengan keberadaan perokok di kawasan larangan merokok.

Sikap itu beralasan karena berdasarkan penelitian ahli kesehatan masyarakat Indonesia, seperti dikutip laman Doktersehat.com, hanya 25 persen asap rokok yang diisap si perokok. Sebanyak 75 persennya menyebar ke udara bebas dan berpotensi terisap orang lain yang tidak merokok.

Penegakan hukum

Berbagai kebijakan larangan merokok yang sudah dikeluarkan Pemprov DKI patut diacungi jempol. Berkat peraturan itu, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pernah menerima Medali Pionir Gubernur Anti Merokok dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2014. Namun, aturan tersebut bak macan ompong karena masih saja perokok berani merokok di KDM.

Sebenarnya, selama 10 tahun terakhir, Pemprov DKI tak berdiam diri untuk terus menegakkan aturan tersebut. Razia dan inspeksi mendadak di sejumlah tempat larangan merokok terus dilakukan sejak 2005 sampai sekarang.

Sanksi pidana bagi perokok yang melanggar aturan juga telah ditetapkan melalui peraturan daerah (perda) mengenai pengendalian pencemaran udara. Bagi orang yang merokok di KDM diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Tahun 2013, Pemprov DKI mengeluarkan aturan akan mencabut Tunjangan Kinerja Daerah bagi pegawai pemprov yang kedapatan merokok di KDM.

Sanksi tak hanya berlaku bagi perokok, tetapi juga bagi pengelola KDM yang tidak memiliki komitmen, tak melakukan pengawasan, dan membiarkan orang merokok di tempat terlarang tersebut. Sanksi administratif itu berupa peringatan tertulis, penyebutan nama tempat kegiatan secara terbuka kepada publik melalui media massa, penghentian sementara kegiatan usaha, sampai pencabutan izin.

Namun, segala bentuk sanksi itu dinilai belum menimbulkan efek jera oleh 78 persen responden. Penangkapan pelanggar memang dilakukan. Namun, sanksi tegas pidana belum dilakukan karena penyelenggaraan persidangan membutuhkan biaya besar. Hal tersebut akan memberi beban keuangan bagi pemerintah.

Pemprov DKI seharusnya bisa belajar pada Pemerintah Singapura yang tegas menegakkan aturan dilarang merokok di ruang publik. Perokok yang melanggar aturan benar-benar dihukum denda besar (sekitar 600 dollar Singapura atau senilai Rp 5,9 juta) serta diwajibkan membersihkan tempat umum selama lima jam dengan memakai rompi oranye bertuliskan "Perintah Hukuman Kerja".

(MB DEWI PANCAWATI/Litbang Kompas)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 14 Agustus 2016, di halaman 12 dengan judul "Jakarta Belum Bebas Rokok".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDB SMP Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

PPDB SMP Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

Megapolitan
Gudang Ekspedisi di Bogor Disebut Mirip Kelab Malam, Setel Musik Kencang hingga Diprotes Warga

Gudang Ekspedisi di Bogor Disebut Mirip Kelab Malam, Setel Musik Kencang hingga Diprotes Warga

Megapolitan
PPDB 'Online', Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

PPDB "Online", Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma 'Settingan'

Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma "Settingan"

Megapolitan
Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Megapolitan
'Flashback' Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

"Flashback" Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

Megapolitan
Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Megapolitan
Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Megapolitan
Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Megapolitan
PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

Megapolitan
Larang Bisnis 'Numpang' KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Larang Bisnis "Numpang" KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Megapolitan
Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Megapolitan
Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Megapolitan
Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com