Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Nilai Pemaparan Kehidupan Pribadi Jessica adalah Pembunuhan Karakter

Kompas.com - 18/08/2016, 16:06 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap psikiater forensik Natalia Widiasih Raharjanti pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016), melebar dan tidak berfokus pada inti perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin itu.

"Saksi (ahli)-nya sih berbicara bagus, tetapi pertanyaan jaksa yang jadi melebar pertanyaannya, rumor. Kami akan membuktikan pembunuhan berencana, tapi yang dibicarakan tentang kehidupan dia (Jessica) di luar negeri," ujar Otto saat persidangan diskors.

Menurut Otto, JPU hanya mengejar seputar kehidupan Jessica, kehidupan asmaranya, dan relasinya dengan rekan kerja Jessica di Australia. Hal tersebut dinilai tidak ada kaitannya sama sekali dengan kasus yang tengah disidangkan itu.

"Lantas dia (JPU) bilang, 'Oh kami mau membuktikan emosinya', tapi tidak ditanya kan kaitannya dengan Mirna. Jadi kalau tingkat emosinya tinggi apa kaitannya dengan Mirna?" kata dia.

Jika eskalasi emosi Jessica berkaitan dengan kasus pembunuhan, Otto menyebut seharusnya Jessica marah kepada mantan pacarnya, Patrick, bukan Mirna.

"Katakanlah itu benar, berarti kaitannya emosinya melakukan itu terhadap pacarnya, bukan terhadap Mirna. Karena dia emosi dan dia marah dengan pacarnya, jadi apa hubungannya dengan Mirna," ucap Otto.

Dia pun menyatakan bahwa pertanyaan JPU mengenai kehidupan Jessica sebagai pembunuhan karakter bagi Jessica.

"Jadi, saya menganggap menanyakan tentang latar belakang Jessica ini hanya merupakan pembunuhan karakter Jessica. Secara hukum itu tidak ada artinya," tuturnya. (Baca: Saat Diperiksa Psikiater, Beberapa Pernyataan Jessica Inkonsisten)

Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kompas TV Saksi Ahli: Jessica Tak Miliki Gangguan Kejiwaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com