JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap psikiater forensik Natalia Widiasih Raharjanti pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016), melebar dan tidak berfokus pada inti perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin itu.
"Saksi (ahli)-nya sih berbicara bagus, tetapi pertanyaan jaksa yang jadi melebar pertanyaannya, rumor. Kami akan membuktikan pembunuhan berencana, tapi yang dibicarakan tentang kehidupan dia (Jessica) di luar negeri," ujar Otto saat persidangan diskors.
Menurut Otto, JPU hanya mengejar seputar kehidupan Jessica, kehidupan asmaranya, dan relasinya dengan rekan kerja Jessica di Australia. Hal tersebut dinilai tidak ada kaitannya sama sekali dengan kasus yang tengah disidangkan itu.
"Lantas dia (JPU) bilang, 'Oh kami mau membuktikan emosinya', tapi tidak ditanya kan kaitannya dengan Mirna. Jadi kalau tingkat emosinya tinggi apa kaitannya dengan Mirna?" kata dia.
Jika eskalasi emosi Jessica berkaitan dengan kasus pembunuhan, Otto menyebut seharusnya Jessica marah kepada mantan pacarnya, Patrick, bukan Mirna.
"Katakanlah itu benar, berarti kaitannya emosinya melakukan itu terhadap pacarnya, bukan terhadap Mirna. Karena dia emosi dan dia marah dengan pacarnya, jadi apa hubungannya dengan Mirna," ucap Otto.
Dia pun menyatakan bahwa pertanyaan JPU mengenai kehidupan Jessica sebagai pembunuhan karakter bagi Jessica.
"Jadi, saya menganggap menanyakan tentang latar belakang Jessica ini hanya merupakan pembunuhan karakter Jessica. Secara hukum itu tidak ada artinya," tuturnya. (Baca: Saat Diperiksa Psikiater, Beberapa Pernyataan Jessica Inkonsisten)
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.