JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri menjelaskan, kenaikan tarif KRL Jabodetabek sudah direncanakan sejak awal tahun ini. Namun, akhirnya kenaikan tarif tersebut baru dapat terealisasi mulai 1 Oktober 2016.
"Sejak tahun 2012, tarif KRL tidak ada peningkatan. Sementara di sisi lain kebutuhan (transportasi) semakin meningkat karena inflasi," kata Zulfikri, saat konferensi pers di Jakarta Railway Center, Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).
Tarif KRL Jabodetabek mulai 1 Oktober 2016 meningkat Rp 1.000. Kenaikan tarif ini merupakan penyesuaian Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik.
Pada 1-25 km pertama, penumpang harus membayar Rp 3.000. Kemudian pada 10 km berikutnya dan kelipatan, tarif yang dikenakan sebesar Rp 1.000. Hingga 30 September 2016, tarif lama masih berlaku, atau Rp 2.000 untuk 1-25 km pertama dan Rp 1.000 untuk 10 km berikutnya.
"Kalau tambah tahun, beban angkutan jalan semakin berat, fasilitas juga harus ditingkatkan. Sehingga diputuskan untuk melakukan penyesuaian tarif," kata Zulfikri.
Direktur Utama PT KCJ M Fadhil menegaskan segera mensosialisasikan kenaikan tarif kepada penumpang. Dengan memasang spanduk di tiap stasiun maupun iklan media di dalam kereta. (Baca: Mulai 1 Oktober, Tarif KRL Jabodetabek Naik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.