JAKARTA, KOMPAS.com — Unjuk rasa sopir taksi online di depan Gedung DPR/MPR RI pada Senin (22/8/2016) sore berakhir dengan kesepakatan bersama. Mereka akan membentuk paguyuban besar yang mewakili semua sopir taksi online untuk sama-sama memperjuangkan hak mereka dalam bekerja.
"Kawan-kawan, kita sepakat buat munas (musyawarah nasional) bersama, kita bentuk paguyuban, sebagai wadah kita sehingga kita bisa lebih solid lagi, terutama saat menempuh upaya hukum," kata advokat sopir taksi online, Andryawal Simanjuntak, kepada massa dengan pengeras suara.
Pernyataan Andryawal disambut dengan seruan dari sopir taksi online lainnya.
Andryawal juga mengatakan, paguyuban besar itu akan segera dibentuk dan dikabarkan secepatnya kepada para sopir setelah ada pembicaraan lebih lanjut.
"Korlip-korlip dan perwakilan sopir taksi online di tiap wilayah akan bertemu dulu membahas ini. Kawan-kawan akan dikabarkan lagi kapan waktu dan tempat untuk kita munas, salam satu aspal!" seru Andryawal kembali.
Menurut dia, pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sangat meresahkan sopir taksi online di seluruh Indonesia. Mereka menuntut agar Permenhub 32/2016 dibatalkan.
Jika rencana pembentukan paguyuban besar ini berhasil, Andryawal yakin, komunitas sopir taksi online di daerah lain akan mengikuti mereka dan sama-sama bergabung memperjuangkan hak untuk bekerja.
Penolakan dilakukan para sopir terhadap Permenhub 32/2016 karena mereka tidak pernah diikutsertakan dalam pembahasan regulasi tersebut.
Para sopir juga menilai, Permenhub itu sebagai bentuk "titipan" dari pengusaha besar kepada pemerintah sehingga hasil kebijakan hanya menguntungkan pemilik modal, bukan para sopir.
Selain itu, mereka juga menolak menjalani uji kir karena kendaraannya bukan angkutan umum dan tidak berpelat kuning. Jika tetap melaksanakan uji kir, mereka akan rugi karena asuransi pribadi kendaraan akan batal demi hukum karena dianggap dipakai untuk angkutan umum.
Sopir taksi online turut menolak membuat SIM A umum dan balik nama STNK kendaraan mereka. Balik nama STNK yang dimaksud adalah membuat kepemilikan kendaraan, dari atas nama pribadi menjadi atas nama perusahaan ataupun koperasi.
Mereka juga menolak kewajiban menyediakan pemeliharaan kendaraan atau bengkel yang dibuktikan dengan kepemilikan atau kerja sama dengan pihak lain.
Menurut pantauan Kompas.com, unjuk rasa para sopir selesai pukul 16.00 WIB. Sopir taksi online doa bersama sebagai tanda menutup aksi mereka, lalu berjalan kaki kembali ke Parkir Timur Senayan, titik kumpul mereka sebelumnya.