JAKARTA, KOMPAS.com — Saksi ahli patologi forensik asal Australia, Profesor Beng Beng Ong, menyebutkan sebab kematian Wayan Mirna Salihin tidak dapat disimpulkan karena tidak ada proses otopsi.
Hal itu diungkapkan Ong dalam sidang lanjutan mengadili terdakwa kasus pembunuhan Mirna, Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
"Tiga kesimpulan dari paparan saya, yaitu tidak ada pemeriksaan pasca-kematian atau post-mortem examination, adanya penundaan dalam pengumpulan spesimen toksikologi, dan adanya hasil toksikologi yang kontradiktif," kata Ong.
Tidak adanya pemeriksaan pasca-kematian yang dimaksud oleh Ong adalah tidak adanya proses otopsi terhadap jenazah Mirna. Hal yang dilakukan hanya pengambilan sampel lambung Mirna oleh pihak kepolisian, bukan otopsi secara menyeluruh seperti yang seharusnya dilakukan untuk mencari tahu penyebab kematian.
Selain itu, soal poin penundaan pengumpulan spesimen toksikologi, hal tersebut diungkapkan dapat memengaruhi hasil pemeriksaan toksikologi. Dia menuturkan, zat sianida 0,2 miligram per liter dalam sampel lambung Mirna bisa jadi didapat akibat perubahan yang terjadi pasca-kematian atau post-mortem change.
"Terlebih, sianida bisa didapat dari mana saja, seperti sayur-sayuran tertentu sampai asap rokok. Selain itu, tentu juga karena tidak ada otopsi, maka penyebab kematian tidak dapat disimpulkan," tutur Ong. (Baca: Permintaan Otopsi terhadap Mirna Tak Dilakukan, Ini Tanggapan JPU)
Sebelumnya, Ong mengaku mendapatkan laporan cairan lambung Mirna pada waktu 70 menit setelah ia meninggal dunia. Laporan tersebut dikeluarkan oleh Rumah Sakit Abdi Waluyo, tempat Mirna akan dibawa untuk dirawat karena kejang usai minum es kopi vietnam.
"Dalam laporan tersebut, disebutkan, dalam lambung korban positif terdapat racun sianida sebanyak 0,2 miligram per liter. Selebihnya di empedu dan hati, air seni, hingga cairan lambung, negatif sianida. Karena otopsi tidak dilakukan, maka saya berkesimpulan, penyebab kematian di luar keracunan sianida tidak dapat dikesampingkan," ujar Ong.
Sidang mengadili Jessica dengan agenda mendengarkan keterangan Ong diskors untuk istirahat dan akan kembali dimulai pada pukul 19.00 WIB nanti.