Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli: 0,2 Miligram Per Liter Sianida dalam Lambung Mirna Kemungkinan Dihasilkan Pasca-kematian

Kompas.com - 05/09/2016, 18:57 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli patologi forensik dari Brisbane, Australia, Profesor Beng Beng Ong, mengatakan, zat sianida bisa dihasilkan oleh tubuh pasca-kematian seseorang. Pernyataan Ong merujuk pada sebuah artikel dalam hasil simposium di bidang toksikologi forensik.

"Artikel ini mengatakan, dihasilkan sianida pasca-kematian telah didemonstrasikan terjadi dalam darah, otak, hati, rahim, serta isi lambung dan usus," ujar Ong dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

Sianida tersebut dapat dihasilkan dalam kurun waktu beberapa hari pasca-kematian seseorang. Jumlah sianida yang dihasilkan sekitar 1 mikrogram per mililiter atau bila diterjemahkan sekitar 1 miligram per liter.

"Dari artikel ini, mungkin 0,2 miligram per liter pada barang bukti 5 (sampel lambung Wayan Mirna Salihin) dapat diakibatkan oleh dihasilkannya sianida pasca-kematian," kata dia.

Ong juga menjelaskan, jika Mirna meninggal karena keracunan sianida, seharusnya kadar sianida yang ditemukan dalam sampel lambung Mirna jauh lebih besar. Terlebih lagi, sianida yang dimasukkan ke dalam tubuh Mirna adalah sianida dalam es kopi vietnam yang diminumnya.

"Ketika sianida dimasukkan lewat mulut atau ditelan, maka kadar sianida yang ditemukan dalam lambung sangat tinggi. Selain lambung, yang ditemukan dalam empedu dan hati harusnya positif," ucap Ong. (Baca: Ahli Patologi Sebut Sifat Korosif pada Lambung Mirna dari Formalin, Bukan Sianida)

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan toksikologi, kadar sianida tersebut tidak ditemukan dalam empedu dan hati Mirna. Selain itu, di barang bukti nomor 4, yakni cairan lambung Mirna yang diambil 70 menit setelah meninggal, juga tidak ditemukan kandungan ion sianida, natrium, arsenik, dan pestisida.

Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. Jaksa penuntut umum memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kompas TV Ahli: Gejala Akibat Minum Sianida Butuh Waktu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pastikan Kesehatan Pantarlih Pilkada 2024, KPU DKI Kerja Sama dengan Dinas Kesehatan

Pastikan Kesehatan Pantarlih Pilkada 2024, KPU DKI Kerja Sama dengan Dinas Kesehatan

Megapolitan
Usai Dilantik, Pantarlih Bakal Cek Kecocokan Data Pemilih dengan Dokumen Kependudukan

Usai Dilantik, Pantarlih Bakal Cek Kecocokan Data Pemilih dengan Dokumen Kependudukan

Megapolitan
Pedagang Perabot di Duren Sawit Sempat Melawan Saat Putrinya Hendak Membunuh, tapi Gagal

Pedagang Perabot di Duren Sawit Sempat Melawan Saat Putrinya Hendak Membunuh, tapi Gagal

Megapolitan
Kesal karena Susah Temukan Alamat, Ojol Tendang Motor Seorang Wanita di Depok

Kesal karena Susah Temukan Alamat, Ojol Tendang Motor Seorang Wanita di Depok

Megapolitan
Pemeran Tuyul yang Dibakar Joki Tong Setan di Pasar Malam Jaktim Alami Luka Bakar 40 Persen

Pemeran Tuyul yang Dibakar Joki Tong Setan di Pasar Malam Jaktim Alami Luka Bakar 40 Persen

Megapolitan
Ayah Dibunuh Putri Kandung di Duren Sawit Jaktim, Jasadnya Ditemukan Karyawan Toko

Ayah Dibunuh Putri Kandung di Duren Sawit Jaktim, Jasadnya Ditemukan Karyawan Toko

Megapolitan
Kunjungan Warga ke Posyandu Berkurang, Wali Kota Depok Khawatir 'Stunting' Meningkat

Kunjungan Warga ke Posyandu Berkurang, Wali Kota Depok Khawatir "Stunting" Meningkat

Megapolitan
Pengelola Istiqlal Imbau Pengunjung yang Pakai Bus Kirim Surat Agar Tak Kena Tarif Parkir Liar

Pengelola Istiqlal Imbau Pengunjung yang Pakai Bus Kirim Surat Agar Tak Kena Tarif Parkir Liar

Megapolitan
Jalan di Depan KPU Jakut Ditutup Imbas Rekapitulasi Ulang Pileg, Warga Keluhkan Tak Ada Sosialisasi

Jalan di Depan KPU Jakut Ditutup Imbas Rekapitulasi Ulang Pileg, Warga Keluhkan Tak Ada Sosialisasi

Megapolitan
Bus Pariwisata Digetok Rp 300.000 untuk Parkir di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Selidiki

Bus Pariwisata Digetok Rp 300.000 untuk Parkir di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Selidiki

Megapolitan
RSJ Marzoeki Mahdi Bogor Buka Pelayanan untuk Pecandu Judi Online

RSJ Marzoeki Mahdi Bogor Buka Pelayanan untuk Pecandu Judi Online

Megapolitan
Motif Anak Bunuh Ayah di Duren Sawit: Sakit Hati Dituduh Mencuri hingga Dikatai Anak Haram

Motif Anak Bunuh Ayah di Duren Sawit: Sakit Hati Dituduh Mencuri hingga Dikatai Anak Haram

Megapolitan
Fahira Idris: Bidan Adalah Garda Terdepan Penanggulangan Stunting

Fahira Idris: Bidan Adalah Garda Terdepan Penanggulangan Stunting

Megapolitan
Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Panca Pembunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa

Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Panca Pembunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa

Megapolitan
Pembunuh Pedagang Perabot di Duren Sawit Ternyata Anak Kandung Korban

Pembunuh Pedagang Perabot di Duren Sawit Ternyata Anak Kandung Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com