JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selalu menyedot perhatian publik.
Dalam setiap persidangan, selalu ada masyarakat yang datang ke ruang sidang untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan. Mereka mengaku penasaran setelah menonton sidang yang selalu disiarkan secara langsung oleh stasiun-stasiun televisi.
"Saya penasaran, sidang ini (Jessica) begitu lama. TV siaran langsung, kalah sidang MPR/DPR," ujar salah satu warga, Tuti (60), di ruang persidangan.
Tuti baru kali pertama menyaksikan sidang Jessica secara langsung. Dia biasanya hanya menonton dari televisi. Tuti mengaku bersimpati kepada keluarga Mirna.
"Saya masyarakat biasa, tetapi kalau terjadi sama anak saya gimana. Saya pernah ketemu sama ayah Mirna, mungkin waktu itu abis dari sidang. Saya tanya gimana," kata pensiunan yang tinggal di Jalan Bungur Besar itu.
Warga lainnya, Alam Sukisman (53), sudah tiga kali menyaksikan sidang Jessica secara langsung. Dia mengaku mendapatkan pelajaran dengan menyaksikan persidangan tersebut.
"Saya lihat kasus ini sebuah pembelajaran buat masyarakat. Ketika kita mempersangkakan seseorang, harus punya bukti yang kuat, terlepas Jessica salah benar (karena) kan pengadilan yang menentukan," kata Sukisman.
Selama mengikuti persidangan dari awal melalui televisi, pria yang mengaku mantan anggota DPR Provinsi Jambi itu merasa belum ada bukti kuat untuk menghukum Jessica. Karena itulah, dia mengaku tertarik untuk terus mengikuti jalannya persidangan.
Senada dengan Tuti dan Sukisman, warga lainnya, Friska Simanjuntak (63), juga penasaran dengan kasus kematian Mirna tersebut. Dia juga sudah tiga kali hadir langsung di ruang sidang.
"Saya semakin penasaran. Mudah-mudahan ada keadilan untuk siapa pun. Saya tidak berpihak ke mana-mana," ucap warga Kemayoran itu.
Friska merasa prihatin kepada keluarga korban. Dia juga prihatin terhadap Jessica apabila ternyata tidak bersalah.
"Jangan sampai yang namanya tidak salah jadi salah. Saya juga prihatin dengan korban, saya bisa memahami reaksi mereka yang kehilangan. Posisi saya itu sekarang saya menyerap aja (fakta persidangan)," kata Friska.
Rabu ini merupakan sidang ke-19 untuk mengadili Jessica. Sebagai informasi, Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).
Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. Jaksa penuntut memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.