JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak mempermasalahkan banyaknya pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari aturan ganjil genap.
Pria yang akrab disapa Ahok itu mengataka,n nantinya petugas juga akan terus menangkap para pelanggar tersebut.
"Enggak apa-apa. Makin marak kan nanti pasti ada yang kena batunya," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Ahok mengatakan, petugas dari kepolisian mampu membaca pelat nomor. Mereka mampu membedakan mana pelat nomor yang asli maupun palsu.
"Pidananya lumayan penjara 2-3 bulan, pelat palsu aja terus. Suruh aja pengendara pakai pelat palsu terus, biar lebih banyak tangkapnya, lumayan kan rasain penjara," kata Ahok.
Terkait dengan laporan penindakan, Budiyanto, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP mengeluarkan laporan jumlah pelanggar aturan ganjil genap, yang ditindak petugas yang melakukan pengawalan.
Laporan menunjukkan adanya penurunan jumlah pelanggar. Sepanjang periode 30 Agutus sampai 5 September 2016, total jumlah mencapai 1.522 penindakan (tilang).
Dengan rincian barang bukti yang disita, Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 1.043 dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan total 478. Budiyanto melakukan perbandingan, antara total tilang pada 2 September 2016 (249 tilang) dengan 5 September 2016 (174 tilang), menujukkan adanya penurunan pelanggar, sebesar 30,1 persen.
Ini bisa dikatakan, pengendara sudah mulai sadar akan aturan ganjil genap. Pengendara roda empat yang melanggar aturan ganjil genap, saat ini sudah bisa dikenakan sanksi, dengan denda maksimal Rp 500.000.
Penegakkan terhadap pelanggar ini sudah dilakukan sejak 30 Agustus 2016. Aturan ganjil genap ini berlaku dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional.