Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk Komplotan Spesialis Pencuri Motor di Cikarang

Kompas.com - 11/09/2016, 15:15 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk komplotan spesialis pencuri kendaraan bermotor yang kerap beraksi di kawasan Bekasi. Salah satu anggota komplotan tersebut didapati memiliki kartu anggota lembaga swadaya masyarakat Komunitas Pengawas Korupsi (LSM KPK).

"Kami amankan tiga orang, dua orang sebagai pencurinya dan satu orang lagi penadah komplotan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/9/2016).

Adapun identitas ketiga orang tersebut yakni, Hamzah Taher (pimpinan kelompok), Mukmin (pemetik) dan Beng (penadah). Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda, yakni Hamzah dan Mukmin ditangkap di Cikokol, Tangerang, dan Beng ditangkap di Karawang, Jawa Barat.

Ketiganya diringkus di rumahnya masing-masing pada Jumat (9/9/2016) malam. Dari tangan ketiganya polisi menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu korek api yang menyerupai pistol, satu buah kunci letter T, kartu anggota LSM KPK atas nama Hamzah Taher, dan satu kartu pers yang diduga palsu.

Awi mengungkapkan, komplotan tersebut menyasar motor yang terparkir di pinggir jalan. Setelah mendapatkan targetnya, komplotan tersebut merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter T, dan membawa lari motor untuk dijual ke penadah.

"Biasanya komplotan ini melakukan aksinya di atas jam 19.00 WIB," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini mengaku telah mencuri sepeda motor sebanyak sepuluh kali di wilayah Cibitung, Tambun, dan Cikarang.

Aksi terakhir yang dilakukan komplotan ini adalah pencurian sepeda motor Honda CBR milik Wanda yang tengah ditinggal korbannya berbelanja di sebuah warung pinggir jalan di Cikarang.

"Dua pelaku terpaksa kami tembak di bagian kakinya karena saat ditangkap berusaha melarikan diri," kata Awi.

Akibat ulahnya, para tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com