Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Akan Tulis Surat Bersedia Cuti ke KPU

Kompas.com - 17/09/2016, 15:55 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan segera menyerahkan surat keterangan bersedia cuti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Surat keterangan itu akan dibuat pria yang biasa disapa Ahok itu sambil menunggu putusan uji materi Undang-undang Pilkada yang tengah diajukannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu bukan surat cuti, tapi surat pernyataan. Kami akan bikin. Kami akan tulis surat sambil tunggu MK," kata Ahok di Balai Kota, Sabtu (17/9/2016).

Ketua KPU DKI Jakarta Soemarno sebelumnya menyatakan, calon gubernur petahana harus menyerahkan surat pernyataan kesediaan cuti selama masa kampanye.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan.

Surat kesediaan cuti itu harus diberikan Ahok setelah KPU DKI menetapkannya sebagai calon gubernur yang akan bertarung pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2017 oleh KPU DKI akan diumumkan pada 24 Oktober 2016. Sementara itu, masa kampanye Pilkada 2017 akan berlangsung pada 28 Oktober-11 Februari.

Selama masa kampanye, calon petahana diwajibkan cuti di luar tanggungan negara. Kewajiban calon petahana untuk cuti diatur dalam Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati (UU Pilkada).

Aturan dalam UU Pikada itu kemudian dipertegas dalam PKPU Pencalonan. Jika calon petahana tidak bersedia cuti, pencalonannya bisa dibatalkan.

(Baca juga: Petahana Wajib Lampirkan Surat Kesediaan Cuti pada Pendaftaran Pilkada DKI 2017)

Adanya kewajiban calon petahana untuk cuti melatarbelakangi Ahok mengajukan uji materi UU Pilkada ke MK. Ia menilai kewajiban cuti selama empat bulan akan memberatkan dirinya sebagai kepala daerah yang harus menjalani kewajiban.

Apalagi, kata Ahok, saat masa kampanye bertepatan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017.

Karena itu, ia menilai seharusnya petahana diberi dua opsi, yakni antara cuti atau tidak cuti dengan resiko tidak boleh berkampanye.

Kompas TV Aturan Cuti Petahana Bukan untuk Jakarta Saja- Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dishub DKI Tindak 216 Jukir Liar di Jakarta Selama Sepekan

Dishub DKI Tindak 216 Jukir Liar di Jakarta Selama Sepekan

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Zoe Levana Cerita Kronologi Terjebak di Jalur Transjakarta Selama 4 Jam

Diperiksa Polisi, Zoe Levana Cerita Kronologi Terjebak di Jalur Transjakarta Selama 4 Jam

Megapolitan
Tumpukan Sampah Menggunung di Kembangan, Warga Keluhkan Bau Menyengat

Tumpukan Sampah Menggunung di Kembangan, Warga Keluhkan Bau Menyengat

Megapolitan
Polisi Tilang Zoe Levana Usai Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Tilang Zoe Levana Usai Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
PPDB SMP Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

PPDB SMP Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

Megapolitan
Gudang Ekspedisi di Bogor Disebut Mirip Kelab Malam, Setel Musik Kencang hingga Diprotes Warga

Gudang Ekspedisi di Bogor Disebut Mirip Kelab Malam, Setel Musik Kencang hingga Diprotes Warga

Megapolitan
PPDB 'Online', Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

PPDB "Online", Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma 'Settingan'

Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma "Settingan"

Megapolitan
Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Megapolitan
'Flashback' Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

"Flashback" Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

Megapolitan
Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Megapolitan
Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Megapolitan
Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Megapolitan
PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

Megapolitan
Larang Bisnis 'Numpang' KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Larang Bisnis "Numpang" KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com