JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, berkas-berkas persyaratan pencalonan dan syarat calon yang belum lengkap tidak harus diserahkan langsung oleh bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang telah mendaftar.
Kelengkapan berkas tersebut bisa diserahkan oleh tim pemenangan bakal pasangan cagub-cawagub yang bersangkutan.
"Oh enggak (harus). Misalnya cuma kekurangan surat keterangan tidak pernah melakukan tindak pidana atau perbuatan tercela, itu kan tidak harus calonnya yang datang. Atau terhadap kekayaannya, kan tidak harus calonnya. Timnya bisa yang datang," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016).
Sumarno menuturkan, KPU DKI mulai memeriksa berkas persyaratan calon yang diserahkan petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat pada pendaftaran Rabu (21/9/2016) kemarin.
Dia belum bisa memastikan kelengkapan berkas syarat calon milik Ahok-Djarot, termasuk surat pernyataan kesediaan cuti keduanya selama masa kampanye.
"Dalam waktu dekat Insya Allah sudah ada informasi (kelengkapan berkas Ahok-Djarot). Tapi, tentu saja KPU harus menginformasikan terlebih dahulu kepada calon yang bersangkutan bahwa ada kekurangan-kekurangan dan kekurangannya apa saja," kata dia.
KPU DKI baru memeriksa berkas persyaratan pencalonan pasangan Ahok-Djarot. KPU DKI menyatakan ada satu berkas yang belum lengkap, yakni formulir B4-KWK berupa kesesuaian visi-misi dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah.
KPU DKI memberikan waktu hingga 4 Oktober 2016 kepada setiap bakal pasangan calon untuk memperbaiki dan melengkapi berkas persyaratan. Kemudian, KPU DKI akan memeriksa kembali berkas-berkas tersebut hingga 11 Oktober 2016 sebelum akhirnya memutuskan bakal pasangan calon yang memenuhi semua persyaratan. (Baca: KPU DKI Nyatakan Syarat Pencalonan Ahok-Djarot Belum Lengkap)
Penetapan cagub-cawagub yang memenuhi persyaratan akan diumumkan pada 24 Oktober 2016. Sementara pada 25 Oktober 2016, KPU DKI akan mengundi nomor urut setiap cagub-cawagub.