Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasangan Calon Dilarang Gunakan Biaya Sendiri untuk Kampanye di Media Massa

Kompas.com - 01/10/2016, 16:00 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2017 dilarang berkampanye di media massa menggunakan dananya sendiri.

Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan membiayai dana kampanye tersebut.

"KPU akan memfasilitasi kampanye melalui media massa. Kampanye di media cetak, media elektronik, dilakukan oleh KPU," ujar Ketua KPU DKI Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2016).

(Baca juga: Akun Resmi Kampanye Pilgub Wajib Didaftarkan ke KPU DKI )

Selain itu, KPU DKI membiayai dana kampanye untuk alat peraga berupa lima reklame di tiap kota/kabupaten, 20 baliho di tiap kecamatan, dan dua spanduk di kelurahan, untuk masing-masing pasangan cagub-cawagub.

Dana yang digunakan untuk ini berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Desainnya untuk alat kampanye, baliho, umbul-umbul, spanduk, dan sebagainya, mereka sendiri yang membuat. Tetapi, yang mengadakan, yang mencetak, menggandakan, itu nanti KPU," kata dia.

Setelah dicetak, KPU DKI akan menyerahkan alat peraga kampanye tersebut kepada tim pemenangan untuk dipasang oleh masing-masing tim.

Apabila pasangan cagub-cawagub merasa kurang, lanjut Sumarno, mereka diperbolehkan menambah alat peraga kampanye sendiri dengan jumlah yang nantinya dibatasi oleh KPU DKI.

"Mereka boleh menambah alat peraga, boleh mengadakan bahan kampanye seperti pulpen, topi, payung, dan sebagainya, tetapi, semuanya dibatasi," ucap Sumarno.

Dia menuturkan, alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di tempat-tempat tertentu, seperti jalan raya, jalan protokol, jembatan penyeberangan orang (JPO), lembaga pendidikan, dan tempat ibadah.

(Baca juga: KPU Pastikan Semua Bakal Cagub-Cawagub DKI Lolos Tes Kesehatan dan Narkoba)

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, kampanye pada Pilkada DKI Jakarta disepakati untuk tidak merusak lingkungan.

"Tidak bikin wilayah kotor dan kumuh, apalagi menyakiti pohon yang tidak bersalah, tiang-tiang yang tidak berdosa, atau tembok dan jembatan yang tidak berdosa. Kita sudah sepakati tidak seperti itu," tutur Djarot seusai menghadiri rapat pleno di KPU DKI.

KPU DKI memberikan waktu sejak 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 untuk masa kampanye.

Kompas TV Hasil Verifikasi Berkas Bakal Cagub DKI Diserahkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com