JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat menilai Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi tak bersalah dalam tindakannya menggusur sebuah rumah warga di Krendang Utara, Tambora, Jakarta Barat pada November 2015.
Kepala BPN Jakbar Sumanto mengatakan, penggusuran telah mengacu kepada sertifikat yang dimiliki Pemerintah Kota Jakarta Barat.
"Kalau menurut saya, enggak salah gusur karena buktinya Pak Wali dasarnya sertifikat. Sertifikat itu objeknya di situ, bukan karena alamat," kata Sumanto usai bersama Anas menemui Gubernur Basuki Tjahaja Purnama ke Balai Kota, Rabu (5/10/2016).
Menurut Sumanto, sertifikat tanah mengacu pada bidang ruang yang tidak terpaku pada alamat. Untuk kasus di Krendang Utara, ia menyebut BPN sudah meminta keterangan dari pengurus RT/RW setempat. Dari keterangan pengurus RT/RW setempat, Sumanto menyebut ada perubahan nama alamat.
"Artinya itu kan alamat. Alamatnya jalan ini dulu Jalan Pahlawan Revolusi diganti karena negara bisa jadi jalan lain. Tetapi tanahnya kan enggak bergeser kan. Jadi kalau hak itu berdasarkan ruang bidang," ucap Sumanto.
Anas yang juga berada di Balai Kota DKI Jakarta enggan berkomentar banyak.
"Ya kami sudah laporin ke Pak Gubernur masalah sertifikat ini," ujar Anas.
Rumah warga yang digusur di Krendang Utara diketahui atas nama Andre. Ia sempat menemui Basuki. Kepada Basuki, dia mengaku sebagian rumahnya dibongkar oleh Pemkot Jakarta Barat pada November 2015 lalu.
Sedangkan berdasar sertifikat yang dimiliki Pemkot Jakarta Barat, bangunan di Jalan Krendang Indah-lah yang harus dibongkar.
Andre mengatakan, lahan yang ditempatinya merupakan lahan pribadi bukan fasos fasum. Dia mengaku sudah membuka apotek selama 30 tahun. Pengaduan Andre sempat membuat Basuki kesal terhadap Anas dan mengancam akan mencopotnya.
"Nanti saja kalau dia (Anas) masalah kriminal, kalau memang dia salah ya kami pidanain. Kalau pidana, otomatis dicopot, kami pakai Plt (pelaksana tugas)," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/9/2016).