Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Grab terhadap Larangan Mobil LCGC Dijadikan Taksi "Online"

Kompas.com - 10/10/2016, 16:03 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Grab Indonesia menanggapi larangan kendaraan low cost green car (LCGC) dijadikan taksi online. Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengungkapkan, standar silinder kendaraan dari mitra pengemudi GrabCar masih berada di bawah standar Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 23 Tahun 2016.

"Kami sebelumnya menetapkan standar silinder kendaraan dari mitra pengemudi GrabCar yang ingin bergabung pada 1.000 CC sebagai batas minimal, merujuk kepada peraturan terkait saat itu," kata Ridzki lewat keterangan tertulis kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (10/10/2016).

Kendari demikian, Grab Indonesia, kata Ridzki, mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memberikan kami waktu untuk dapat mempersiapkan diri. Persiapan itu untuk memastikan para mitra GrabCar dapat memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Sesuai dengan yang disampaikan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, kata Ridzki, masih dibutuhkan waktu untuk penyesuaian. Selain itu juga ada wacana adanya masukan untuk revisi peraturan tersebut.

"Saat ini, kami masih akan menunggu perkembangan lebih lanjut dan terus berkomunikasi dengan para mitra kami dan pemerintah untuk memastikan kami dapat menyediakan transportasi yang aman dan dapat diandalkan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," kata Ridzki.

Kementerian Perhubungan RI memperpanjang masa sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 selama enam bulan ke depan, terhitung dari Oktober 2016.

Alasan pemberlakuan aturan itu adalah kubikasi mesin yang rendah akan membuat kekuatan kendaraan berkurang jika diisi empat orang dan dalam kondisi full AC. Mobil dengan kondisi tersebut pada kecepatan tinggi kemungkinan besar jadi tidak stabil atau bisa oleng.

Teknologi rem mobil tersebut juga belum menggunakan sistem anti-lock braking system atau ABS. Dengan alasan itu, Faktor stabilitas kendaraan, keselamatan, kenyamanan, dan keamanan penumpang pada jenis kendaraan itu dinilai kurang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com