JAKARTA, KOMPAS.com - Tjong (38), warga Jalan Budi Mulia, Pademangan Barat, Jakarta Utara diamankan petugas kepolisian, Senin (10/10/2016), karena diduga telah menganiaya seorang perempuan yang mengalami gangguan jiwa.
Kasubag Humas Polres Jakarta Utara Kompol Sungkono menjelaskan, dari keterangan Tjong saat diamankan petugas, dirinya kesal karena perempuan itu, yang belum diketahui identitasnya, menggedor-gedor pintu pagar rumahnya. Merasa terganggu, Tjong keluar dengan membawa dua buah pisau dapur untuk menakut-nakutinya.
Karena tak dihiraukan, Tjong jadi kalap. Dia mengayunkan sebilah pisau hingga melukai tangan perempuan itu. Perempuan yang kesakitan itu kemudian berteriak meminta tolong.
Ketika mendengar teriakan, warga berkumpul dan meminta Tjong untuk keluar. Tjong yang ketakutan mengunci pintu rumahnya. Warga yang merasa kesal lalu mendobrak dan menyeret Tjong ke luar rumah.
Ia sempat dipukuli hingga babak belur sebelum akhirnya di bawa ke Mapolsek Pademangan.
"Pelaku berhasil ditangkap warga dan telah diamankan petugas. Namun, korban masih belum bisa ditanyai," kata Sungkono, Selasa (11/10/2016).
Saat ini Tjong diamankan di Mapolsek Pademangan. Sedangkan perempuan berusia sekitar 45 tahun itu, yang memakai kaos berwarna kuning dan celana panjang berwarna biru masih dirawat di Rumah Sakit Kramat Jati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.