Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jessica Tidak Pernah Marah, Sakit Hati, Tersinggung, atau Dendam terhadap Mirna"

Kompas.com - 13/10/2016, 17:46 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso melalui pembacaan pleidoi atau nota pembelaan mengajukan keberatan terhadap pernyataan jaksa penuntut umum yang menyebutkan sakit hati sebagai alasan Jessica meracuni Wayan Mirna Salihin.

Keberatan diungkapkan pada sidang lanjutan kasus kematian Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).

"Terdakwa menerangkan bahwa dirinya tidak pernah marah, tidak pernah sakit hati, tidak pernah tersinggung terhadap Mirna, dan juga tidak pernah menyimpan perasaan sakit hati atau dendam kepada Mirna," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, di hadapan majelis hakim.

(Baca: Pengacara: Selihai-lihainya Jessica, kalau Dia Membunuh, Pasti Ada Jejaknya)

Alasan penuntut umum yakin Jessica sakit hati hingga meracuni Mirna telah disampaikan pada persidangan sebelumnya. Penuntut umum mengungkapkan, Jessica mengalami masalah hidup yang membuatnya depresi dan melibatkan pacarnya semasa tinggal di Australia, yakni Patrick.

Sakit hati Jessica, menurut penuntut umum, dipicu nasihat Mirna kepada Jessica yang menyarankannya tidak berhubungan lagi dengan Patrick atau memutuskan hubungan mereka.

Jessica juga digambarkan telah menceritakan masalah percintaan dengan Patrick kepada Mirna. Otto mengatakan, di persidangan pula, Jessica mengaku tidak pernah menceritakan hubungannya dengan Patrick kepada Mirna.

Selain itu, nasihat yang disebut penuntut umum tadi juga dibantah oleh Jessica.

"Bahkan, saat Mirna, Jessica, dan Arief satu mobil dari Sunter menuju Kelapa Gading pada bulan Desember 2015, hubungan Mirna dengan Jessica sangat cair. Bahkan, Jessica minta agar Mirna memperkenalkan pria kepada Jessica. Artinya, saat itu, tidak ada masalah sama sekali antara Mirna dan Jessica," tutur Otto.

(Baca: Penjelasan Jessica soal Pertolongan Pertama kepada Mirna)

Dengan begitu, Otto pun menyimpulkan tidak ada motif Jessica untuk membunuh Mirna. Selain itu, motif yang disebut oleh penuntut umum selama persidangan berlangsung dianggap tidak berdasar dan mengada-ada.

Dalam kasus ini, Jessica dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Kompas TV Otto: Kematian Mirna Bukan Salah Jessica
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com