JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso melalui pembacaan pleidoi atau nota pembelaan mengajukan keberatan terhadap pernyataan jaksa penuntut umum yang menyebutkan sakit hati sebagai alasan Jessica meracuni Wayan Mirna Salihin.
Keberatan diungkapkan pada sidang lanjutan kasus kematian Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
"Terdakwa menerangkan bahwa dirinya tidak pernah marah, tidak pernah sakit hati, tidak pernah tersinggung terhadap Mirna, dan juga tidak pernah menyimpan perasaan sakit hati atau dendam kepada Mirna," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, di hadapan majelis hakim.
(Baca: Pengacara: Selihai-lihainya Jessica, kalau Dia Membunuh, Pasti Ada Jejaknya)
Alasan penuntut umum yakin Jessica sakit hati hingga meracuni Mirna telah disampaikan pada persidangan sebelumnya. Penuntut umum mengungkapkan, Jessica mengalami masalah hidup yang membuatnya depresi dan melibatkan pacarnya semasa tinggal di Australia, yakni Patrick.
Sakit hati Jessica, menurut penuntut umum, dipicu nasihat Mirna kepada Jessica yang menyarankannya tidak berhubungan lagi dengan Patrick atau memutuskan hubungan mereka.
Jessica juga digambarkan telah menceritakan masalah percintaan dengan Patrick kepada Mirna. Otto mengatakan, di persidangan pula, Jessica mengaku tidak pernah menceritakan hubungannya dengan Patrick kepada Mirna.
Selain itu, nasihat yang disebut penuntut umum tadi juga dibantah oleh Jessica.
"Bahkan, saat Mirna, Jessica, dan Arief satu mobil dari Sunter menuju Kelapa Gading pada bulan Desember 2015, hubungan Mirna dengan Jessica sangat cair. Bahkan, Jessica minta agar Mirna memperkenalkan pria kepada Jessica. Artinya, saat itu, tidak ada masalah sama sekali antara Mirna dan Jessica," tutur Otto.
(Baca: Penjelasan Jessica soal Pertolongan Pertama kepada Mirna)
Dengan begitu, Otto pun menyimpulkan tidak ada motif Jessica untuk membunuh Mirna. Selain itu, motif yang disebut oleh penuntut umum selama persidangan berlangsung dianggap tidak berdasar dan mengada-ada.
Dalam kasus ini, Jessica dituntut hukuman 20 tahun penjara.