Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permintaan Jessica dan Otto Hasibuan terhadap Presiden Joko Widodo...

Kompas.com - 21/10/2016, 10:54 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jessica Kumala Wongso dan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, memiliki permintaan terhadap Presiden Joko Widodo. Mereka menyampaikan permintaan itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).

Dalam dupliknya, Jessica mengungkapkan ketakutan-ketakutannya mengenai adanya pihak yang mengintervensi sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Ketakutan itu muncul karena dia melihat kedekatan jaksa penuntut umum dengan keluarga Mirna.

Selain itu, mereka mendengar tante Mirna, Roosniati Salihin, menyatakan bahwa keluarga Mirna mengeluarkan banyak uang untuk persidangan.

Kepada Jokowi dan majelis hakim yang memimpin persidangan, Jessica meminta perkara yang menjeratnya sebagai terdakwa itu diputuskan dengan adil.

"Saya menaruh keyakinan kepada majelis hakim, kepada Presiden RI yang saya hormati, saya sebagai masyarakat Indonesia, dengan sepenuh hati memohon kepada Bapak untuk memerhatikan hak saya dalam peradilan ini yang berdasarkan bukti persidangan, tanpa intervensi pihak luar," ujar Jessica di hadapan majelis hakim.

Momentum reformasi hukum

Sementara itu, pada akhir persidangan, Otto secara khusus menyampaikan permintaannya terhadap Jokowi. Sebelum permintaan itu disampaikan, dia terlebih dahulu menyebutkan kondisi hukum di Indonesia saat ini.

"Tidak ada salahnya mungkin melalui persidangan ini saya juga menyampaikan kepada Presiden, Bapak Jokowi. Tiga hari saya membaca berita di media massa dibicarakan tentang reformasi hukum. Dikatakan ekonomi bagus, tetapi hukum dikritik," kata Otto.

Otto kemudian menyinggung soal kasus Sengkon dan Karta. Mereka adalah dua orang yang dituduh merampok dan membunuh pasangan suami-istri di Bekasi, Jawa Barat, pada 1974.

Setelah melakukan perjuangan, melalui peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung akhirnya membebaskan Sengkon dan Karta.

"Mahkamah Agung dengan cepat menangkap momentumnya. Sengkon dan Karta dibebaskan. Berhasil momentum itu digunakan," ucapnya.

Kini, Otto berharap reformasi hukum itu kembali terjadi dengan melihat kasus Jessica yang menjadi terdakwa karena diduga meracuni dan membunuh Mirna.

"Kalau Pak Presiden mendengar ini. Pak Presiden, kami mohon juga mengusulkan, jadikanlah kasus ini sebagai momentum reformasi penegakkan hukum," ucap Otto.

Dia mengatakan, tidak perlu mencari siapa yang salah. Otto hanya mengajak pemerintahan Jokowi memperbaiki hukum di Indonesia.

Dalam kasus ini, Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri menunjukkan bahwa Mirna meninggal karena keracunan sianida.

Jessica dituntut 20 tahun hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum. Majelis hakim akan memutus perkara Jessica pada sidang hari Kamis (20/10/2016) pekan depan. Tim kuasa hukum meminta Jessica dibebaskan karena mereka menilai Jessica tidak bersalah.

Kompas TV Pengacara Minta Hakim Bebaskan Jessica
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com