Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permintaan Jessica dan Otto Hasibuan terhadap Presiden Joko Widodo...

Kompas.com - 21/10/2016, 10:54 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jessica Kumala Wongso dan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, memiliki permintaan terhadap Presiden Joko Widodo. Mereka menyampaikan permintaan itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).

Dalam dupliknya, Jessica mengungkapkan ketakutan-ketakutannya mengenai adanya pihak yang mengintervensi sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Ketakutan itu muncul karena dia melihat kedekatan jaksa penuntut umum dengan keluarga Mirna.

Selain itu, mereka mendengar tante Mirna, Roosniati Salihin, menyatakan bahwa keluarga Mirna mengeluarkan banyak uang untuk persidangan.

Kepada Jokowi dan majelis hakim yang memimpin persidangan, Jessica meminta perkara yang menjeratnya sebagai terdakwa itu diputuskan dengan adil.

"Saya menaruh keyakinan kepada majelis hakim, kepada Presiden RI yang saya hormati, saya sebagai masyarakat Indonesia, dengan sepenuh hati memohon kepada Bapak untuk memerhatikan hak saya dalam peradilan ini yang berdasarkan bukti persidangan, tanpa intervensi pihak luar," ujar Jessica di hadapan majelis hakim.

Momentum reformasi hukum

Sementara itu, pada akhir persidangan, Otto secara khusus menyampaikan permintaannya terhadap Jokowi. Sebelum permintaan itu disampaikan, dia terlebih dahulu menyebutkan kondisi hukum di Indonesia saat ini.

"Tidak ada salahnya mungkin melalui persidangan ini saya juga menyampaikan kepada Presiden, Bapak Jokowi. Tiga hari saya membaca berita di media massa dibicarakan tentang reformasi hukum. Dikatakan ekonomi bagus, tetapi hukum dikritik," kata Otto.

Otto kemudian menyinggung soal kasus Sengkon dan Karta. Mereka adalah dua orang yang dituduh merampok dan membunuh pasangan suami-istri di Bekasi, Jawa Barat, pada 1974.

Setelah melakukan perjuangan, melalui peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung akhirnya membebaskan Sengkon dan Karta.

"Mahkamah Agung dengan cepat menangkap momentumnya. Sengkon dan Karta dibebaskan. Berhasil momentum itu digunakan," ucapnya.

Kini, Otto berharap reformasi hukum itu kembali terjadi dengan melihat kasus Jessica yang menjadi terdakwa karena diduga meracuni dan membunuh Mirna.

"Kalau Pak Presiden mendengar ini. Pak Presiden, kami mohon juga mengusulkan, jadikanlah kasus ini sebagai momentum reformasi penegakkan hukum," ucap Otto.

Dia mengatakan, tidak perlu mencari siapa yang salah. Otto hanya mengajak pemerintahan Jokowi memperbaiki hukum di Indonesia.

Dalam kasus ini, Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri menunjukkan bahwa Mirna meninggal karena keracunan sianida.

Jessica dituntut 20 tahun hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum. Majelis hakim akan memutus perkara Jessica pada sidang hari Kamis (20/10/2016) pekan depan. Tim kuasa hukum meminta Jessica dibebaskan karena mereka menilai Jessica tidak bersalah.

Kompas TV Pengacara Minta Hakim Bebaskan Jessica
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com