Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senyum Tipis Jessica yang Divonis 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/10/2016, 19:02 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, menampilkan ekspresi datar seperti biasanya saat majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadapnya.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016) sore.

(Baca juga: Kuasa Hukum Jessica Nilai Pertimbangan Hakim Berpihak)

Setelah Ketua Majelis Hakim Kisworo mengetuk palu tanda putusan selesai dibacakan, Jessica dan kuasa hukum ditanya apakah akan banding atas putusan tersebut atau tidak.

Saat itu, Jessica langsung beranjak dari tempat duduknya di tengah dan menghampiri meja tim kuasa hukum.

Jessica nampak langsung mencondongkan badannya ke arah salah satu kuasa hukum, Otto Hasibuan, sembari berbisik.

Kemudian, Jessica kembali ke tempat duduknya dengan berjalan sedikit menunduk.

Jessica lalu menyampaikan ketidakpuasannya atas vonis ini. Ia pun menyatakan akan banding. Kemudian ia berdiri dan kembali merapat ke arah tim kuasa hukum.

(Baca juga: Pengacara Jessica: Kami Kecewa, Kami Nyatakan Banding)

Kedatangan Jessica disambut pelukan Otto dan tepukan bahu dari kuasa hukum yang lain.

Awak media di barisan belakang beberapa kali memanggil nama Jessica untuk mengabadikan momen tersebut.

Jessica pun menengok sesekali ke arah awak media sambil tersenyum tipis.

Tidak nampak ekspresi Jessica yang lain dari biasanya, meski dia baru dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan dianggap terbukti bersalah meracuni Mirna.

Ekspresi yang berbeda justru nampak pada wajah tim kuasa hukum, termasuk Otto, sebagai kuasa hukum yang paling sering berbicara membela kliennya itu.

Kompas TV Jessica Wongso: Vonis Ini Tak Adil dan Berpihak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com