JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengimbau buruh untuk tidak mogok kerja.
Ahok baru saja meneken peraturan gubernur (pergub) mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp 3.355.750.
Besaran UMP yang diteken Ahok ini lebih rendah dari yang diusulkan perwakilan buruh, yakni Rp 3.831.690.
"Ya enggak bisa (mogok massal) dong. Mereka (buruh) mesti ikut aturan," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/10/2016).
(Baca juga: Ahok Teken UMP DKI 2017 Rp 3,3 Juta)
Ahok mengatakan, ia menetapkan nilai UMP DKI 2017 berdasarkan Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dalam menentukan nilai UMP berdasarkan PP itu, ia menggunakan rumus nilai kebutuhan hidup layak (KHL) tahun ini, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Sebelumnya, Ahok telah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi terkait penetapan UMP DKI 2017.
Ia meminta agar besaran UMP ditentukan dengan menggunakan rumus yang biasa digunakan perwakilan para buruh, yakni berdasarkan nilai KHL. Namun, usulan itu ditolak.
"Iya, kami minta pakai survei KHL. Tapi ditolak sama Kemenakertrans," kata Ahok.
(Baca juga: UMP DKI Belum Ditetapkan, Buruh Demo di Balai Kota Lagi )
Dewan Pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan tiga opsi besaran UMP 2017.
Dewan Pengupahan DKI terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh.
Unsur buruh merekomendasikan nilai UMP 2017 sebesar Rp 3.831.690. Kemudian unsur pengusaha merekomendasikan UMP DKI 2017 sebesar Rp 3.355.750.
Sama halnya dengan pengusaha, pemerintah juga merekomendasikan UMP sebesar Rp 3.355.750.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.