JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dahliah Umar, mengatakan, tim kampanye pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur pada Pilkada DKI 2017 harus melaporkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang mereka buat sendiri apabila lokasi pemasangan di luar titik-titik yang telah ditentukan KPU DKI.
"Kalau di titik yang berbeda, mereka harus sampaikan ke kami data-datanya," ujar Dahliah di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2016).
Seperti diketahui, KPU DKI Jakarta telah menetapkan titik-titik pemasangan alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU DKI. Titik-titik tersebut dimuat dalam Keputusan KPU DKI Jakarta.
Adapun alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU yakni 5 buah baliho per kabupaten/kota, 20 buah umbul-umbul per kecamatan, dan 2 buah spanduk per kelurahan.
Selain itu, tim kampanye pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur boleh membuat alat peraga kampanye sebanyak 150 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU DKI.
Lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang dibuat itulah yang harus dilaporkan kepada KPU DKI. Dahliah mengingatkan, alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di lembaga pendidikan, tempat ibadah, jalan protokol, dan taman.
Selain itu, KPU DKI memperbolehkan tim kampanye pasangan cagub-cawagub memasang alat peraga kampanye di titik-titik yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 62/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2016 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU DKI Jakarta dalam Pilkada 2017.
"Yang tambahan itu boleh diletakkan di titik-titik yang sama (yang ditentukan KPU DKI)," ucap Dahliah. (Baca: Satpol PP "Panen" Alat Peraga Kampanye)
Adapun lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang telah ditentukan KPU DKI yakni lima lokasi untuk pemasangan baliho di tiap kabupaten/kota, empat lokasi untuk pemasangan umbul-umbul di tiap kecamatan, dan dua lokasi untuk pemasangan spanduk di tiap kelurahan. Detail lokasi pemasangan alat peraga kampanye tersebut dapat dilihat di laman www.kpujakarta.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.