JAKARTA, KOMPAS.com - Para tersangka aksi penjarahan dan kerusuhan di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (4/11/2016) malam, mengakui ada pihak yang menggerakan untuk bertindak anarkistis.
Pengakuan itu disampaikan mereka kepada penyidik kepolisian di Polda Metro Jaya.
"Mereka tersangka ini sudah sampaikan (ke penyidik) orang di balik mereka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, di kantornya, Minggu (6/11/2016).
Awi belum bersedia mengungkapkan identitas yang menggerakkan massa untuk rusuh dan menjarah. Ia menyatakan polisi masih mengumpulkan bukti.
"Nanti kami pastikan kalau sudah jadi tersangka ya," ujar dia.
Menurut Awi, awalnya 15 orang diamankan dalam aksi penjarahan dan kerusuhan di Penjaringan.
Dalam perkembangannya penyidikan, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka ini kebanyakan ikut-ikutan, ada yang menggerakan," ucap Awi.
Dalam kesempatan itu, Awi juga meralat jumlah tersangka. Awalnya, Awi mengumumkan 13 tersangka, namun yang benar adalah 11. (Baca: 13 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan di Penjaringan)
"Pagi ini saya cek, ada 11," kata Awi.
Kerusuhan di Penjaringan pecah malam setelah demonstrasi menuntut agar Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diproses hukum karena dianggap menista agama.
(Baca: Massa Anarkistis di Penjaringan, Jakarta Utara)
Polisi memastikan bahwa tak ada keterkaitan antara demonstrasi dan ricuh di penjaringan.