JOMBANG, KOMPAS.com — Calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Djarot Saiful Hidayat, mempersilakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menelusuri lebih lanjut pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan Ahok-Djarot. Hanya saja, Djarot meminta Bawaslu bersikap netral dan aktif melihat pelanggaran kampanye yang merugikan mereka.
"Spanduk penolakan itu apa bukan pelanggaran? Harusnya Bawaslu turun dong," kata Djarot di Jombang, Jawa Timur, Jumat (11/11/2016).
Djarot menjelaskan bahwa semua pasangan cagub dan cawagub dilindungi undang-undang ketika turun ke masyarakat. Seharusnya penolakan terhadap pasangan calon tidak terjadi. Djarot meminta Bawaslu juga mengambil tindakan terhadap hal itu.
"Yang fair dong, kan katanya sama sekali tidak boleh memihak," kata Djarot.
Kampanye Ahok dan Djarot sering kali mendapat penolakan dari sekelompok warga. Mereka membawa spanduk dan mengusir Ahok atau Djarot dari lingkungan mereka.
Berdasarkan temuan Bawaslu, pasangan calon yang paling banyak melakukan dugaan pelanggaran adalah Agus-Sylviana, dengan 15 dugaan pelanggaran. Dugaan pelanggaran tersebut berupa keberadaan relawan yang belum terdaftar, tidak ada izin kampanye, keterlibatan anak-anak, dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pasangan Ahok-Djarot diduga melakukan enam pelanggaran. Dugaan pelanggaran yang dilakukan berupa penggunaan fasilitas negara, relawan belum terdaftar, dan kegiatan yang tidak memiliki izin kampanye.
Sementara pasangan Anies-Sandiaga diduga telah melakukan enam pelanggaran kampanye. Dugaan pelanggaran itu berupa politik uang, keterlibatan anak-anak, penggunaan tempat ibadah, dan tidak ada izin kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.