JAKARTA, KOMPAS.com — Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan HR di Jakarta Utara, Selasa (8/11/2016), terkait dugaan penjualan meterai palsu. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Dedi menjelaskan, HR diamankan di kediamannya di daerah Tanjung Priok.
Kasus tersebut terungkap ketika tim cyber Polres Pelabuhan Tanjung Priok menemukan situs web yang menjual meterai Rp 6.000 yang harganya lebih murah dibanding pada umumnya. Polisi mencoba menelusuri kebenaran penjualan meterai tersebut dengan mencoba membeli sejumlah meterai.
Setelah mendapatkan meterai, petugas mencoba mengecek keaslian meterai tersebut ke Kementerian Keuangan. Hasilnya, Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa meterai tersebut palsu.
Selama dua bulan, polisi melakukan penyidikan. Sebelum menangkap HR, polisi mengamankan kurir yang mengantarkan kiriman meterai. Setelah mendapat keterangan, pada 8 November, petugas menemukan kediaman HR dan segera menangkapnya.
"Kami kembangkan, kami lakukan transaksi, kami cek ke Kementerian Keuangan dan ternyata palsu. Kami masuk (transaksi lagi) lagi, kami pancing dan dapat, kami langsung amankan," ujar Dedi ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (11/11/2016).
Kepada polisi, HR mengaku melakukan transaksi tersebut via online. Kegiatan itu telah dilakukan HR sejak April 2015.
Dedi mengatakan, pihaknya masih mencari tahu bagaimana HR mendapatkan meterai palsu itu. Saat diamankan, polisi menyita 4.300 meterai palsu yang siap dijual.
"Kalau tempat pembuatannya belum ketahuan, masih kami dalami. Yang kami datangi kediamannya, di rumahnya," kata Dedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.