Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu DKI Bantah Tidak Profesional Tangani Penghadangan Kampanye

Kompas.com - 24/11/2016, 06:04 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti membantah pihaknya tidak bekerja profesional sepanjang masa kampanye Pilkada DKI Jakarta.

Hal itu dia ungkapkan untuk menanggapi pernyataan peneliti LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) Syamsuddin Haris yang menilai Bawaslu DKI tidak merespons cepat peristiwa penghadangan kampanye beberapa waktu lalu.

"Kami sudah bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangan kami sebagai pengawas pemilu," kata Mimah, kepada Kompas.com, Rabu (23/11/2016) malam.

(Baca: Bawaslu DKI Dinilai Tak Profesional Tangani Penghadangan Kampanye)

Menurut Mimah, jajarannya di lapangan telah menerima temuan dugaan tindak pidana pemilu berupa penghadangan kampanye.

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang mengalami penghadangan kampanye adalah pasangan petahana, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.

Mimah menjelaskan, pihaknya juga sudah berupaya untuk memanggil saksi-saksi terkait peristiwa tersebut, namun saksi yang dimaksud tidak kunjung hadir.

Di satu sisi, petugas pengawas pemilu disebut tidak punya wewenang untuk menyelidiki temuan dari pengawasan di lapangan.

"Jika memang terbukti ada yang melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada polisi," tutur Mimah.

(Baca: "Penghadangan Kampanye Sungguh Memalukan")

Disebut tergolong unsur tindak pidana pemilu dan dapat diproses oleh polisi jika alat bukti, keterangan pelapor, terlapor, dan saksi-saksi dianggap memenuhi unsur.

Dari sejumlah peristiwa penghadangan kampanye, menurut Mimah, belum semua memenuhi unsur yang dimaksud.

"Kalau yang kami gunakan, syarat formil dan materilnya belum terpenuhi," ujar Mimah.

Sebelumnya, Haris mengungkapkan, Bawaslu DKI Jakarta tidak profesional karena kasus penghadangan kampanye Basuki-Djarot baru diproses setelah ada laporan dari tim kampanye pasangan calon.

Menurut dia, sikap Bawaslu yang seperti itu justru membuat penghadangan kampanye serupa terus terjadi di lokasi lain.

Bawaslu juga dianggap gagal memberi pemahaman serta efek jera bagi masyarakat bahwa penghadangan kampanye merupakan bentuk tindak pidana.

"Padahal kita semua bisa melihat secara live bahwa ada gangguan, penghadangan, dan dalam Undang-Undang Pilkada dinyatakan pihak yang mengganggu kampanye bisa dikenakan hukuman pidana," ucap Haris.

Terkait penghadangan kampanye, polisi telah menetapkan NS sebagai tersangka. NS terancam hukuman penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 6 juta.

Kompas TV Djarot: Upaya Penghadangan Kampanye Terstruktur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com