Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Kasus Ahok Diminta Tidak Terpengaruh Desakan Massa

Kompas.com - 06/12/2016, 19:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penistaan agama yang melilit Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menanggapi hal itu, ahli pidana dari Universitas Jendral Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, posisi hakim yang mengadili perkara Ahok amat dilematis.

"Ini dilematis, mesti, pasti geger, lolos geger, apalagi enggak lolos," kata Prof saat berbincang dengan wartawan, Selasa (6/12/2016).

Menurut dia, apapun yang diputuskan hakim pasti menuai polemik.

"Kalau lolos mesti ramai, kalau enggak lolos jadi perdebatan hukum," katanya.

Hibnu pun mengingatkan, agar hakim berpijak terhadap undang-undang saja, tidak melihat apa yang terjadi jika diputus bersalah atau Ahok dinyatakan bebas nantinya.

Sebab, kata dia, sebagai wakil Tuhan, hakim harus bersikap berdasarkan hukum dan keyakinan.

"Karena itu, untuk tidak lepas tutup mata apa yang dikatakan UU begitulah. Dia seperti itu, apa yang terjadi terjadilah," katanya.

Hakim harus tetap independen dalam memutus kasus tersebut.

"Dia memutuskan beradasarkan bukti dan keyakinan, tidak mengingat desakan publik bagaimana, penguasa bagaimana, mudah-mudahan itu yang kita harapkan pada hakim nanti," kata dia.

Bahkan dia menerangkan, sekalipun langit runtuh, hakim harusnya tak pedulikan itu dalam mengambil keputusan yang adil.

"Pasti melihat aspek ke arah sana (potensi ricuh jika Ahok bebas), tapi harusnya, hakim tutup mata, dalam ilmu hukum ada istilah biarkan langit runtuh, tapi hukum tetap ditegakkan, ini buat ujian, runtuh bener atau enggak langit nanti," kata dia. (Baca: Jokowi Minta Pengadilan Tak "Main-main" Sidangkan Perkara Ahok)

Dia menambahkan, persoalan Ahok memang diketahui tak sepenuhnya bulat. Baik penyidik, saksi, maupun ahli beda pandangan tentang kasus Ahok yang penuhi unsur pasal penistaan agama atau tidak.

"Ini tafsir ya, masalah tafsir, ada tafsir bahasa, tafsir Al-Quran, kalau kita lihat tafsir mana, menafsirkan bahasa ada yang katakan tidak (menistakan agama), agama konon itu belum masuk juga, ada yang masuk, jadi tergantung subyektivitas," kata dia.

Dalam pandangan hukum, menurutnya hukum untuk menilai bukti tidak berdiri sendiri. Suatu bukti pernyataan tidak sejauh mana pernyataan itu mempunyai nilai bukti yang terkait di dalamnya.

"Mungkin niatnya, bahasa tubuhnya, kerangka bahasanya kan gitu, ini yang harus dinilai, bukti penilaian komprehensif bukti terkait dengan bukti yang lain di sini harus dinilai masing-masing," katanya. (Dennis Destryawan)

Kompas TV Penasihat Hukum Siapkan 50 Pembela untuk Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com