JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Gusti Putu Artha, mengajak warga yang datang di Rumah Lembang, Kamis (7/12/2016) ini, untuk mengecek status mereka sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) melalui situs KPU DKI Jakarta, www.kpujakarta.go.id.
Putu menganggap hal itu penting agar warga dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Putu meminta pendukung pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan Djarot Saiful Hidayat yang hadir di Rumah Lembang itu untuk langsung mengecek status pemilih mereka melalui telepon seluler. Mereka diminta untuk memasukkan nama dan nomor induk kependudukan (NIK).
Putu Artha kemudian bertanya, siapa saja pendukung Ahok yang belum terdaftar pada DPS. Beberapa pendukung menunjuk tangan.
"Kemarin saya dapat laporan, warga DKI justru terdaftarnya di Riau. Ada juga yang rumahnya sudah ditempel stiker, ternyata setelah dicek tidak terdaftar di DPS," kata Putu Artha.
Putu Artha menjelaskan, warga yang tidak terdaftar sebagai DPT tetap dapat menggunakan hak pilih mereka. Syaratnya memiliki e-KTP DKI Jakarta.
"Pokoknya kalau Bapak Ibu punya e-KTP, tetap punya hak untuk memilih di TPS setelah jam 12 siang," kata Putu Artha.
Putu Artha kemudian menyebar nomor telepon selulernya kepada pendukung Ahok. Nomor itu dapat digunakan warga untuk mengadu berbagai permasalahan pemilih.
KPU DKI Jakarta telah mengumumkan DPS Pilkada DKI 2017 pada 10-19 November 2016. Pemilih yang tidak masuk dalam DPS bisa mendaftarkan diri ke panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahan setempat pada masa tersebut.
Sementara penetapan (daftar pemilih tetap) DPT dilakukan pada 7 Desember 2016. KPU DKI menargetkan seluruh warga yang belum memiliki e-KTP atau belum merekam data e-KTP dapat merekam sebelum DPT ditetapkan.