JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan memenuhi panggilan pengadilan dalam sidang kasus penghadangan yang dialaminya di Kembangan Utara, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Dia akan hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu.
"Besok saya juga akan dipanggil untuk menghadiri sidang penghadangan. Saya enggak tahu jam berapa," ujar Djarot seusai menghadiri acara maulid nabi di Jalan Talang Nomor 3, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/12/2016).
Djarot menuturkan, dia telah memaafkan orang yang menghadangnya sehingga tidak bisa berkampanye itu. Dia berharap persidangan bisa memberikan pelajaran demokrasi bagi masyarakat.
"Saya pribadi memaafkan pada siapa pun yang melakukan penghadangan itu. Sekaligus memberikan pendidikan, pembelajaran, dan pendewasaan demokrasi," kata Djarot.
Terduga pelaku penghadangan Djarot di Kembangan Utara adalah seorang pria berinisial NS, warga Kembangan Selatan. NS diduga telah melanggar melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam Pasal 187 Ayat 4 disebutkan, tiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.