Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Sejumlah Hal yang Menunjukkan Ahok Tak Mungkin Nodai Agama

Kompas.com - 13/12/2016, 15:09 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus penodaan agama, menyatakan kliennya tidak mungkin menodai agama Islam. Alasannya, sudah banyak hal yang dilakukan Ahok untuk warga yang beragama Islam.

"Sesuai dengan hadis nabi bahwa kita hanya bisa menilai niat hati seseorang kalau kita melihat perbuatannya. Mari kita lihat kembali langkah nyata yang dilakukan Ahok terhadap masyarakat Jakarta yang menunjukkan Ahok peduli dengan agama Islam," kata salah satu pengacaranya ketika membacakan eksepsi atau nota keberatan.

Eksepsi tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (13/12/2016).

Hal pertama yang dijelaskan yakni pembangunan masjid di Balai Kota. Masjid tersebut digagas pada masa Joko Widodo masih menjabat sebagai gubernur dan selesai pada era Ahok.

"Masjid Raya Agung Jakarta di Daan Mogot yang akan selesai akhir 2016. DKI Jakarta belum memiliki masjid raya provinsi karena Istiqlal adalah masjid raya Indonesia," kata tim pengacara ketika membacakan contoh yang lain.

Ahok juga disebut membangun masjid di rusun-rusun yang ada di Jakarta, memajukan masjid di Jakarta Islamic Center, memberi bantuan ke masjid dan mushola, memberi KJP kepada pelajar sekolah Islam, dan memberi kesempatakan kepada marbot masjid dan kuncen makam untuk menjalani ibadah umrah.

Dalam eksepsi tersebut juga dijelaskan tentang kebijakan Ahok yang menetapkan jam pulang kantor para pegawai negeri sipil (PNS) pada pukul 14.00 WIB saat bulan Ramadhan agar bisa berbuka bersama keluarga.

"Ahok juga menutup tempat prostitusi Kalijodo, diskotek Miles. Sangat jelas Ahok bukan pembenci Islam," bunyi nota keberatan Ahok.

Tim pengacara menyebutkan bahwa adalah ironis bahwa Ahok yang merelisasikan hal-hal tersebut kini justru diadili atas perkara penodaan agama.

"Apakah mungkin apabila seorang seperti Ahok yang telah melakukan begitu banyak kebaikan kepada umat Islam akan menodai Islam atau menebarkan kebencian kepada umat Islam," kata  tim pengacara Ahok.

(Baca: Ini Kebijakan Pro-Islam yang Dibacakan Ahok dalam Eksepsinya)

Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP karena diduga menodakan agama.

Kompas TV Ahok Menangis Bacakan Nota Keberatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com