Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawaban Polisi pada Praperadilan Buni Yani Dinilai Sudah Masuk Pokok Perkara

Kompas.com - 14/12/2016, 16:50 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aldwin Rahadian, kuasa hukum tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan) Buni Yani,  menilai jawaban kuasa hukum Polda Metro Jaya berbeda dengan apa yang dimohonkan pihaknya pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016).

Buni mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Menurut Buni, ada kejanggalan dan prosedur yang dilanggar polisi saat menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Kami masih mencermati jawaban dari pihak termohon (praperadilan). Meskipun sangat terlihat itu sudah sangat masuk pada pokok perkara. Sebetulnya, kami setelah mendengar jawaban dari termohon itu ada kemudian agenda berikutnya, replik, sanggahan dari kami. Hanya kelihatannya Pak Hakim, karena keterbatasan waktu, besok diagendakan langsung keterangan saksi ahli dan uji bukti," kata Aldwin kepada wartawan di luar ruang sidang.

Aldwin belum ingin menanggapi semua jawaban kuasa hukum Polda Metro Jaya yang pada intinya meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan Buni. Tanggapan untuk jawaban pihak Polda Metro Jaya akan disampaikan pada sidang berikutnya dengan agenda kesimpulan.

"Formalnya boleh saja dibilang ada alat bukti, tapi kan memenuhi unsur apa tidak, itu harus diuji dulu. Bahwa seseorang ditetapkan sebagai tersangka, harus diuji dulu," tutur Aldwin.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Agus Rohmat, menyatakan menolak semua dalil dalam pokok permohonan praperadilan tersangka Buni Yani.

"Termohon (praperadilan) menolak dengan tegas seluruh dalil yang diungkapkan pemohon kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh pemohon. Termohon juga tidak akan menanggapi dalil pemohon kecuali soal status tersangka," tutur Agus di hadapan majelis hakim.

Menurut Agus, penyidik dalam kasus itu telah bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, terkait kerja penyidik yang dianggap menyalahi aturan oleh Buni, khususnya soal penetapan tersangka, dibantah pihak Polda Metro Jaya.

Kepada majelis hakim, Agus meminta agar semua permohonan praperadilan Buni ditolak demi hukum. Agus juga meminta majelis menyatakan penetapan status tersangka Buni sah di mata hukum.

Kompas TV Buni Yani Keberatan soal Status Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com